Polemik Speaker dan Kasus Meiliana
Apa hukumnya azan dengan speaker? Mubah. Azan memang diajurkan untuk dikumandangkan dengan suara keras. Tapi tidak ada anjuran untuk mengeraskannya lebih dari volume yang mungkin dicapai manusia, misalnya dengan corong. Cukup azan biasa saja. Tidak ada anjuran khusus agar azan dilakukan dengan alat khusus. Juga tidak ada larangan. Karena itu disebut mubah.

