Pejabat dan konglomerat adalah persekutuan lama yang menguasai tanah, air, bumi langit di Indonesia, utamanya sejak zaman Rezim Orde Baru sampai kini. Rakyat hanya diatas-namakan, dan pasal 33 UUD 1945 hanya retorika – bahan pidato – terutama menjelang Pilpres.
Copyright © 2020,
