2. Demi keamanan negara, pemerintah yang sah diperbolehkan membunuh kaum teroris, depersamakan dengan hukum diperbolehkannya membunuh Bughot atau Ahlul Baghyi, sebagaimana dilakukan oleh Khalifah Ali bin Abi Thalib RA terhadap kaum bughot pada zaman kekhalifahannya.