massa
Padahal semasa Ahok Monas tertutup untuk kegiatan massal dengan kawasan tersebut cagar budaya yang perlu dilindungi. Larangan itu diatur dalam beberapa peraturan seperti Keppres No 25 tahun 1995, SK Gubernur DKI Jakarta No 150 tahun 1994 yang diperluas pada SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 tahun 2014. Setelah Anies-Sandy terpilih, peraturan itu direvisi.
Jangan Termakan Hoax, Ini Sebenarnya Kronologi Ricuh Jakarta
Kivlan Zen, Permadi Dan 22 Mei People Power Omong Kosong
Emang Pemilih PKS Berapa Sih
Sewu
Jontrot Pecah
Para Penjual Massa
Oleh : Denny Siregar
Saya sering melihat bilboard besar acara massal dalam bentuk zikir bersama, doa bersama atau apapun bersama.
Saya sempat bertanya pada seorang teman, "Kenapa apa2 harus massal ya ? Apa Tuhan itu budeg ?"
Dia tersenyum sambil melet, "Kamu gak tahu ? Buat mereka yang penting ada massanya, trus di foto2, dijadikan album dan kirim ke pendonor di timteng membuktikan bahwa mereka punya massa. Dapet dah duit.. ". Dia tergelak.







