Diperkuat Secara Sistemik, KPK Bukan Lembaga Sempurna yang Tak Boleh Disentuh
Untuk dipahami, KPK itu lembaga ad hoc. Dibentuk berdasarkan undang-undang karena sangat dibutuhkan keberadaannya. Siapa yang berwenang membuat Undang-Undang dan juga melakukan perubahan atasnya? DPR bersama Pemerintah. Revisi atas Undang-Undang KPK adalah hak kewenangan DPR dan Pemerintah yang juga dijamin oleh Undang-Undang. KPK bukan lembaga yang sangat sempurna di semua sisinya sehingga tak boleh disentuh diapapun. Bahkan kalau misalkan Polri sudah perform sehingga KPK dinilai tidak dibutuhkan lagi, bisa saja KPK dibubarkan.

