KLHK
Ketika Saksi Ahli Digugat Balik
Nur Alam menggugat Basuki Wasis dengan tuntutan mengganti kerugian materiil Rp1,7 miliar dan kerugian immateril Rp3 triliun.
Gugatan berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata yang menyebutkan, tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian itu.


