kasus toa masjid

Toa dan Toleransi Yang Makin Terkikis

Kembali ke perdebatan soal perlu tidaknya toa. Keberadaan toa di mushola/masjid saya rasa tidak untuk diperdebatkan, karena kesannya menyalahkan toa. Padahal toa hanya sekedar atribut, alat bantu bagi muslim untuk mengingatkan sholat jamaah di masjid/mushola. Toh selama ini (sebelum paham radikal bak cendawang di musim hujan) tidak ada masalah.

Bagaimana Hukum Menganggu Orang Lain dengan Pengeras Suara Masjid?

Sebenarnya tadarus atau pemutaran kaset pengajian dengan pengeras suara masjid atau mushalla untuk sejumlah keperluan tersebut boleh saja. Tetapi pemutaran kaset itu atau tadarus Al-Quran dengan durasi panjang misalnya lebih dari satu jam juga tidak baik karena dapat mengganggu orang yang memerlukan kondisi tenang. Pemutaran kaset terlalu lama hanya membuat bising atau polusi suara hingga menggangu aktivitas sebagian masyarakat.

Nangis Getih

 

Membunyikan toa/sound system dengan volume yang bisa memekakkan telinga tetangga adalah hal yang perlu dihentikan, bahkan ketika alat itu melantunkan sesuatu yang suci sekalipun.

Kesucian, bagiku, menuntut seseorang agar lebih sensitif dalam menjalankannya. Kesucian harus dilakukan dengan cara suci, termasuk tidak merugikan orang lain. Jika selama ini tidak ada yang protes, tidak berarti volume memekakkan telinga menjadi benar adanya.

Pages