Kasus Baiq Nuril, Penerapan UU ITE yang Tidak Tepat
Disebut dengan sengaja jika pelaku itu menghendaki atau mengetahui secara sadar bahwa tindakannya dilakukan dengan sengaja. Unsur ini harus dibuktikan.
Disebut "Tanpa hak", itu jika tdk ada landasan hukum yg membenarkan tindakannya. Orang yg jd korban atau terancam, memiliki hak membela diri, mempertahankan martabat. Persoalannya tindakan bu Nuril itu dlm rangka membela diri atau bukan? Kalau membela diri, berarti berhak.

