Dalam amar putusan itu, terdakwa Alfian Tanjung dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian yang dilakukan ketika mengisi ceramah di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya.
Setelah menerima surat teguran tersebut, Alfian mengaku salah dan keliru dengan menyebut Nezar sebagai kader PKI saat berceramah di beberapa komunitas pengajian.
Copyright © 2017,
