JPU

Sidang Ahok

 

Kesalahan lain adalah dalam keberadaan saksi Ahli. JPU menerima begitu saja usulan menjadikan dan menghadirkan Rizieq Syihab di pengadilan. Padahal Rizieq juga bertindak sebagai pimpinan FPI yang berada dalam posisi pelapor. Seharusnya sebagai pelapor, dia tidak boleh menjadi saksi ahli charge (memberatkan). Karena saksi ahli itu harus netral dan obyektif.

Pages