Ferdian Kurang Ajar, Tapi Tak Selayaknya Diperlakukan Tak Manusiawi
Ferdian memang telah melakukan penipuan. Dia dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. Ungkapan permintaan maaf darinya tapi bohong mungkin membuat publik marah dan polisi pun sangat antusias untuk segera menangkapnya.

