Mempertanyakan Dalil Tahlil dengan Jaminan Keperawanan, Ndeso!!
Ulama ushul membahasnya dengan pembahasan illatn menurut mereka, illatnya ibadah mahdhah itu adalah ta'abbudiyyah (maknanya tidak bisa dilogikakan jika dinisbahkan kepada para mukallafiin/orang2 mukallaf). Seperti jika dicari hikmahnya shalat subuh 2 rakaat, dzhuhur 4 rakaat, para fuqaha menjawabnya semua ketentuan itu adalah ta'abbudiyyah; kita hanya wajib menjalankannya saja. Hikmahnya tidak dapat dijangkau oleh akal.

