Yang dibahas adalah status non-muslim di Indonesia, apakah mereka termasuk kategori kafir harbi, dzimmi, musta’man, mu’ahad, atau lainnya. Mungkin ada yang baru tahu kalau klasifikasi kata kafir ternyata sedemikian banyak jenisnya? Mungkin juga ada yang tak paham apa maksud masing-masingnya?
Copyright © 2019,
