REDAKSIINDONESIA-Polisi menangkap pria bernama M. Arsyad, 26 tahun, karena membawa gadis di bawah umur berinisial F, 10 tahun, ke vila di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Minggu, 10 Juli 2016. Tersangka berhasil dibekuk sebelum sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Copyright © 2016,
