by

Tentang UU JPH

Oleh : Seno Handoyo Prast

Ada yg mengatakan jika UU itu memperkuat posisi MUI jadi punya posisi Legal dalam konstitusi negara yakni sebagai satu2nya Ormas yg memonopoli fatwa terutama fatwa untuk menentukan halalnya sebuah produk ( inget ya halal tidaknya produk yg di uji oleh LPOM) – Aneh memang banyak ormas & “LSM umat Islam misal NU, Muhamnadiyah, Persis, SI dll fatwa produk halal kenapa harus cuma MUI yg di beri monopoli sebagai satu2nya pemberi fatwa dalam UU JPH itu.

Suka tidak suka posisi MUI jd kuat tak bisa sertamerta di bubarkan karena ada konstitusi yg menurut saya aneh menjamin keberadaan MUI di NKRI. Apakah kedudukan memperkuat MUI dg Konstitusi UU itu sebuah “kecelakaan sejarah” atau justru disengaja oleh Rezim yg berkuasa saat UU JPH di syahkan (Rezim SBY dg Menag Suryadharma ali yg akhirnya jadi Napi Korupsi)?

Kalau menurut saya sih nggak tapi itu by design terutama oleh orang2 yang menyusun Draft RUU JPH yg di isi oleh orang2 kemenag. Asumsi pengusul Draft RUU JPH adalah Presiden & Menagnya punya pandangan seperti saat UU JPH dibuat. Yang Mana pemerintah terutama Menagnya bisa di ajak “mainkan” aliran duit sertifikasi Halal. Saya merasa itu di atur supaya “distribusi pembagianya rata” yg mana awalnya pengurusan sertifikasi Halal di kuasai dalam satu meja di kantor MUI dari biaya, sertifikat, stiker, pengujian di kuasai ormas MUI dg UU JPH jadi menag punya posisi tawar.

Posisi tawar apa? Gak usah saya jawab silahkan di duga sendiri karena ini +62 KAWAANN…. Tapi situasi sudah berubah karena ndilalah kita punya Presiden yg Koppig dan akhirnya setelah 2 Menag terdahulu yg agak letoy berhadapan dg MUI kini kita punya Menag yg koppig dan bernyali.

NB: Kita jgn senang dulu karena posisi kuat MUI keberadaanya dg UU JPH, bisa menguat kembali jika kelak ganti rezim dg rezim yg bertulang lunak yg menagnya mindsetnya spt menag era SBY. Lobang2 dalam UU JPH itu masih banyak lubang

– misal kemungkinan monopoli laboratorium LPOM yg bisa jadi akan cuma di kuasai satu pihak

– Pemerintah harus segera bikin labofatorium pemeriksaan kehalalan suatu produk lain supaya jadi byk lab kan lumayan bisa serap banyak tenaga kerja.

Hal yg sangat urgent lainya adalah semoga ada yg maju ke Mahkamah Konstitusi untuk menggugat monopoli fatwa yg oleh UU JPH di berikan hanya utk satu ormas MUI… Padahal Ormas lain kan banyak juva yg massanya besar spt NU dan Muhamnadiyah.#Realita politik KALAU MUI bubar artinya bubar juga UU JPHnya karena satu2nya pemberi fatwa hanya MUI

Sumber : Status Facebook Seno Handoyo Prast

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed