by

Pendidikan Ditangan Kita

Oleh : Novizal Kzan

Apakah anda berpikir bahwa peraturan mengenai seragam sekolah anak SD dan SMP mengharuskan seragam mereka memakai rok panjang/celana panjang dan kemeja lengan panjang?

Anda termakan hoax!

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.45 Tahun 2014 yang sampai hari ini berlaku, seragam SD dan SMP itu ada berbagai pilihan:

Laki-laki:

– kemeja lengan pendek. (Malah tidak ada kemeja lengan panjang)

– celena pendek atau celana panjang.

Perempuan:

– kemeja lengan pendek. (Tidak ada pilihan kemeja lengan panjang)

– rok pendek atau rok panjang.

– pakaian khas keagamaan perempuan yg merupakan pilihan (bukan kewajiban): kemeja lengan panjang, rok panjang dan jilbab.

Jadi sebetulnya siapa yang mengatur di sekolah mau memakai apa? Kepala sekolah!

Kalau anak anda bersekolah di sekolah negeri maupun swasta (ini peraturan berlaku untuk negeri dan swasta), maka anda berhak untuk meminta kepala sekolah menerapkan Permendikbud No.45 Tahun 2014.

Iya itu hak anda dan hak anak anda.

Laporkan kepada Kemendikbud apabila kepala sekolah (atau bahkan guru2nya) yg mengharuskan pakaian kemeja lengan panjang (karena hanya pakaian keagamaan saja yg memakai lengan panjang) dengan celana/rok panjang atau bahkan memakai jilbab (utk siswi).

Ini tautan untuk pelaporan:

http://ult.kemdikbud.go.id/

Rekam dengan video ataupun rekaman suara apabila kepala sekolah atau guru2 di sekolah mengharuskan pakaian tersebut. Jangan takut merekam, karena itu hak anda juga.

Karena pendidikan anak anda ada di tangan anda!

Sumber : Status Facebook Novizal Kzan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed