by

Para Pedofil Tak Bermoral

Oleh: Parluhutan Situmorang

Di YAMAN seorang gadis berusia 8 tahun yang dipaksa untuk mengikuti tradisi menikah di usia belia harus mengalami hal yang memilukan.

Dilansir dari Wittyfeed, pernikahan yang seharusnya membahagiakan ini, malah membuat mempelai wanitanya menjemput ajal.

Gadis yang tidak disebutkan namanya itu meregang nyawa setelah melakukan malam pertama dengan suami yang usianya 5 kali lebih tua dari dirinya.

Di IRAK bocah perempuan umur 7 tahun sah untuk dikahkan. Bahkan saat Irak dikuasai ISIS kawin paksa dengan bocah perempuan meningkat tajam. Nggak peduli bahwa calon suaminya sudah seumuran kakeknya.

Di IRAN seorang gadis umur 10 tahun dinikahkan dengan paksa dengan seorang pria berumur. “Gadis malang itu tidak memahami hal buruk yang akan terjadi pada malam pertama padanya” komentar Netizen dalam video tersebut.

Konyolnya, tokoh ulama di Iran mendukungnya dengan alasan agama memperbolehkan.
Sikap tokoh ulama ini memicu peningkatan pernikahan paksa gadis dibawah umur di Iran. Data tahun 2020 setidaknya ada 30.000 gadis berusia di bawah umur dipaksa menikah setiap tahunnya.

Di AFGHANISTAN pada tahun 2018 yang lalu menurut laporan AFP dari Provinsi Badghis seorang bocah perempuan umur 10 tahun bernama Hameya tewas karena disiksa suaminya.
Di PAKISTAN seorang bocah 5 tahun dipaksa menikah dengan pria 22 tahun.
Di INDONESIA ada syekh Puji pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah yang menikahi bocah 12 tahun pada tahun 2010 yang lalu.

Nah, pada Juli 2016 yang lalu, Syekh Puji dikabarkan bertingkah lagi dengan menikahi bocah umur 7 tahun. Kejadian ini berbuntut pelaporan warga ke Kepolisian. Namun Syekh Puji membantahnya.

Melihat fakta kejadian ini boleh dikatakan bahwa kawin paksa dengan bocah perempuan adalah tindakan tak bermoral. Dan pria yang menikahi gadis dibawah umur tersebut adalah seorang fedofil. Apapun alasannya.

Indonesia beruntung pada tahun 2019 Presiden RI ( Joko Widodo) telah memutuskan untuk merevisi Undang Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dimana usia minimal perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun. RUU ini telah disahkan ke Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Di DPR dimana usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

(Sumber: Facebook DDB)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed