by

Mafia Tanah

Oleh : Gantyo Koespradono

Saya tidak menyangka. Membaca tulisan Babo tentang proyek kereta cepat Jakarta-Bandung beberapa hari lalu, ternyata para anggota mafia tanah masih saja tega mendompleng proyek strategis tersebut. Para “benalu” tersebut kok masih tega-teganya menghisap “darah” negara, sehingga membuat proyek itu terancam gagal, karena diam-diam atau terang-terangan para “benalu” itu ikut berspekulasi mempermainkan harga tanah. Saya tidak tahu, selain negara, siapa lagi yang dirugikan. Yang pasti, aparat pemerintah (mulai dari RT, kelurahan, kecamatan, dan seterusnya) ikut bermain menjadi anggota mafia.

Mafia peradilan, narkoba dan tanah ternyata masih berkeliaran siap memangsa siapa pun yang lengah dan “nrimo”.Jika Anda mau membeli tanah atau sudah punya tanah di daerah, Cariu, Bogor, Jawa Barat, hati-hatilah. Jangan sampai Anda mengalami nasib apes seperti yang dialami kakak ipar saya. Tanahnya seluas 1.000 meter persegi di Desa Cibatutiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, raib di tangan mafia tanah. Selain dilengkapi akta jual beli tanah bernomor 434/Cariu/1991, kepemilikan tanahnya juga dilengkapi dengan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Nomor 10.10.12.09.1.00034 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Buku tanah Hak Milik No 34 atas tanah kakak ipar ditandatangani Hadi Priyatna. Di atasnya tertulis Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Ub. Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah.

Saya sengaja tulis rinci fakta-fakta di atas untuk menghindari tuduhan saya mengarang bebas. Tanah tersebut dibeli kakak yang waktu itu masih aktif sebagai ajudan Ketua Mahkamah Agung (waktu itu) Ali Said pada tahun 1991. Sejak itu rutin kakak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, saat akan membayar PBB pada 2009, pembayarannya tertolak sampai saat ini. Saya (lupa tahun berapa) pernah diajak kakak untuk menengok tanahnya di sana dengan menemui aparat desa. Namun dengan alasan jaraknya jauh, aparat desa tidak berkenan mengantar. Ya sudah, tak apa. Kami pulang.

Beberapa tahun kemudian, tanpa saya, kakak yang kini tinggal di Semarang berusaha menengok tanahnya yang terletak di tepian sungai. Kakak kembali bertemu dengan aparat desa. Tapi, lagi-lagi hasilnya nihil. Alasannya hari sudah menjelang sore. Penasaran, kakak yang sudah stroke ringan, pada Rabu 13 Oktober 2021 kembali ke Cariu bersama dengan keponakannya yang tahu seluk beluk pertanahan. Mereka berhasil bertemu dengan aparat desa dan pemilik mula-mula tanah yang dibeli kakak bernama Hamdjah. Nama Hamdjah (ia pada tahun 1991 berusia 48 tahun) tertulis dalam Akta Jual Beli sebagai pihak pertama. Hamdjah mengakui nama dan alamat yang tertulis di akta jual beli adalah dirinya.

Namun, tanda tangan yang tertera di dalam akta itu bukan tanda tangannya. Menurut Hamdjah, sebelum 1991, ia sudah menjual tanah miliknya bersama dengan tanah milik warga setempat (total katanya ada puluhan hektar) kepada PT Bata. Sampai di sini tidak jelas mengapa tanah di kawasan itu akhirnya dijual kepada karyawan Mahkamah Agung. Ali Said berdasarkan peta tanah juga membeli tanah di sana. Ruwet. Usut punya usut. Tanah milik kakak saya sudah dimiliki oleh orang lain. Gimana hasilnya? Saya bertanya ke anak kakak yang ikut mengantar ke Cariu. “Sudah kami relakan,” katanya. Artinya, kakak sudah tidak mau mengurus lagi. Terserah. Jika pun dipaksakan diurus, sangat mungkin biaya urusnya tak sebanding dengan nilai jika tanah itu nantinya dijual.

Saya akhirnya bisa memahami informasi dari Babo soal mafia tanah ikut bermain dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Negara saja dijadikan permainan, apalagi rakyat biasa. Entah, sampai kapan Indonesia bersih dari begituan?

Sumber : Statys Facebook Gantyo Koespradono

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed