by

Tuduhan Pejabat Eselon Rangkap Jabatan

Oleh : Karto Bugel

Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra, Gulfino Guevarrato mendapatkan data bahwa ada 39 pejabat Kemenkeu duduk sebagai Komisaris BUMN.

Rangkap jabatan itu dilakukan oleh pejabat eselon I hingga II atau mulai dari Wakil Menteri hingga kepala biro di institusi pengelola keuangan negara tersebut.

Mayoritas mereka menjadi Komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN.

“Apakah dengan demikian gaji mereka dobel?”

Salah satu temuan itu adalah Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang saat ini menjabat sebagai Komisaris PLN.

“Jabatan Wakil Menteri mendapatkan gaji sebesar Rp 121 juta. Sedangkan dengan jabatan komisaris di PLN bisa mendapatkan Rp 2,1 miliar setiap bulannya,” kata Fino.

“Gede amat????”

Sesaat fakta dari temuan itu memang membuat kita terperangah dan marah. Ada rasa ingin berteriak seolah menyeruak begitu saja dan berkata bahwa itu tidak adil.

Namun ketika pertanyaannya adalah di mana letak salah si Wamen itu hingga harus mendapat tambahan sebesar itu, kita sulit mencari rujukan.

Si Wamen itu tidak korupsi. Wamen itu tak melakukan kesalahan apalagi menjurus pada tindak pidana. Wamen itu bertugas atau justru diminta tugas di sana karena adanya peraturan yang seolah memang mengharuskan.

Dalam nalar sederhana, si Wamen itu ternyata memang ditugaskan oleh institusinya untuk duduk di sana.

Kenapa?

Kemenkeu adalah ultimate shareholder BUMN. Dia adalah pemilik saham dan maka, seperti kita sebagai pemilik saham besar di sebuah perusahaan, kita punya hak untuk duduk pada posisi komisaris.

Itu ada aturannya. Dan itu bukan monopoli Kemenkeu sendirian. Banyak kementrian juga punya saham di BUMN dan maka banyak pula pejabat eselon di kementrian selain Kemenkeu juga rangkap jabatan.

“Kenapa harus dirangkap? Kenapa tidak diberikan pada profesional yang lain?”

Sekali lagi, orang – orang yang duduk sebagai komisaris itu adalah wakil atau utusan dari pemilik saham. Kursi atau jatah jabatan itu sedemikian rupa memang diperuntukkan bagi pemilik modal bukan yang lain. Ini ada rujukan serta aturan mainnya.

“Untuk tugas apa dia duduk di sana?”

Sama seperti anda pemilik saham, posisi Komisaris adalah untuk ikut mengontrol atau paling tidak turut mengawasi bahwa modal yang pernah anda berikan dipakai dengan benar.

“Tapi kenapa PLN kasih gaji sebesar itu? Miliaran loh per bulan, apa gak malah bikin bangkrut perusahaan negara itu?”

Dalam hal ini, PLN pasti juga punya aturan main yang legal. PLN lah yang harus menjawab bukan Kemenkeu yang wakilnya dibayar mahal itu.

“Tapi, bukankah itu tak elok pada persepsi rakyat yang hidupnya susah?”

Jangankan persepsi publik,bu Sri pun berkata yang sama. Dia termasuk orang yang tidak percaya dan tidak menyetujui bahwa karena Kemenkeu adalah ultimate shareholder BUMN, lalu punya jatah komisaris.

Apalagi kalau alasan rangkap jabatan itu adalah untuk menambah penghasilan jajarannya. “Kalau kayak gitu, enggak benar juga,” ujar Sri Mulyani dalam wawancara khusus dengan Tempo di kantornya, Jakarta Pusat, pada Jumat siang, 3 Maret 2023.

Namun, meski begitu, dia setuju saat harus menugaskan jajarannya menjadi komisaris di BUMN jika penugasan itu diperlukan untuk mengawasi dan memberikan masukan kepada BUMN tersebut.

Dan maka dia pun mengaku akan menagih laporan dari jajarannya yang menjadi komisaris, terutama apabila perusahaan yang diawasi merugi, kolaps, bahkan terjadi penyelewengan.

“Jadi?”

Ya aturannya yang harus dirubah. Aturan main terkait peran Komisaris harus dari penyerta modal dan dalam hal ini dari Kementerian layak untuk ditinjau kembali. Itu bila rangkap jabatan sedemikian rupa ingin kita hindari.

Marah kita tak pernah akan ada pada tempatnya ketika aturan yang ada itu masih bersyarat seperti itu.

“Tapi mosok pejabat Kemenkeu sampai berjumlah 39 yang rangkap jabatan?”

Coba saja dicek kembali. Bisa jadi, pada banyak BUMN yang ada, Kemenkeu memang adalah salah satu dari pemilik modal.

Dan rangkap jabatan menjadi Komisaris, itu bukan monopoli Kemenkeu saja. Banyak pejabat pada Kementerian yang lain juga rangkap jabatan.

“Mana buktinya?”

Bukan hanya rangkap dua, pada tahun 2015 lalu, Muhammad Said Didu yang menjabat sebagai staf khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dia juga diangkat sebagai komisaris PT Bukit Asam Tbk, Ketua Tim Penelaahan Smelter Nasional, dan Komisaris Utama PTPN IV.

Artinya, pada satu masa, dia pernah merangkap 4 jabatan sekaligus. Bahwa kemudian dia protes dan berkata bahwa dia mundur dari jabatan Komisaris PTPN IV setelah diangkat jadi Komisaris PT BA, tetap saja dia masih punya 3 jabatan sekaligus.

Seperti biasanya, seolah tak ada cermin lebih bagus dari miliknya, dia justru mengkritik keputusan Presiden Jokowi yang mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro untuk merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI.

“Bisa ga sih aturan itu dirubah demi rasa adil masyarakat?”

Kita bisa minta pemerintah untuk cabut atau revisi Permen BUMN nomor PER – 7/MBU/09/2022 yang banyak bicara masalah ini.

Letaknya di sana. Bukan Menteri yang mengirimkan pejabat di bawahnya untuk duduk dan rangkap jabatan.

RAHAYU

Sumber : Status Facebook Karto Bugel

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed