by

Tiga Pelajaran dari Kasus Singapura

Oleh : Zahrotur Riyad

1. Adalah menjadi Hukum Internasional bahwa setiap negara yang berdaulat berhak untuk menolak siapapun warga negara asing yg akan masuk ke negaranya bahkan tanpa perlu memberi alasan/penjelasan apapun.

Karena penolakan tersebut berkaitan dengan kedaulatan negara.

Bahkan Indonesia juga punya peraturan ini yang juga mengacu pada Hukum Internasional.

Menurut pasal 13 UU Keimigrasian, pejabat imigrasi bisa menolak warga asing yang masuk ke negara ini.

Dan publik tidak bisa menanyakan alasan ataupun meminta penjelasan atas penolakan ini karena berkaitan dg kedaulatan negara.

Hal ini mirip dg penolakan atas pengajuan visa kesuatu negara.

Visa kita bisa ditolak dg tanpa penjelasan apapun.

Dan itu hak mutlak dari setiap negara.

Diriku ingat, ini ada dalam materi pelajaran PMP kelas 3 SMA Bab Hubungan Internasional.

Pernah sekolah kelas 3 SMA kan?

Semoga ingat…

Jadi ketika kita suatu saat ditolak masuk oleh suatu negara, maka hak penuh atas kedaulatan negara tersebut untuk menolak bahkan tanpa penjelasan.

Sehingga tidak perlu merasa sebagai yg teristimewa untuk diterima dan disambut serta dielu-elukan dg karpet merah karena merasa sbg makluq yg mulia tiada tara.

Sehingga menjadi sangat mengherankan ketika ditolak masuk kemudian ngamuk-ngamuk mengumpulkan massa pendukungnya dan kemudian mengeluarkan fatwa-fatwa demi untuk membela kepentingan pribadinya.

Ingat…

Ada aturan Hukum tentang ketatanegaraan yang berlaku di Bumi ini.

Hukum ketatanegaraan yang dipegang oleh setiap negara berdaulat sebagai Hukum Internasional yang berlaku disetiap negara.

Sumber : Status Facebook Zahrotur Riyad

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed