by

Talak Tiga

2. Talak Dua
Talak dua itu persis mirip dengan talak satu di atas. Syaratnya terjadi pada pasangan yang sudah melewati proses talak satu.
Pasangan itu tiba-tiba cerai, suami jatuhkan talak lagi, Mak disebut dengan talak dua alias talak untuk kedua kalinya.
Bisa dilanjut rujuk yaitu selama masih masa Iddah atau dengan cara kawin ulang kalau sudah terlanjur habismasa iddah.
Sepaket itu namanya talak dua. Sampai disini kedudukan sudah 2-0. Dua lapis ikatan sudah terlepas.
3. Talak Tiga
Lalu talak tiga itu bagaimana?
Talk tiga baru terjadi manakala pasangan yang sudah melewati proses talak pertama dan talak kedua, tiba-tiba memutuskan bubar untuk ketiga kalinya.
Sekali lagi jatuhkan talak, itulah namanya talak tiga. Konsekuensinya jelas yaitu tidak bisa dirujuk, juga tidak bisa dinikah ulang. Jatuhnya haram selama-lamanya.
Kecuali . . .
Kecuali bila bisa melewati hal-hal berikut:
1. Si istri kawin dulu dengan laki-laki lain.
2. Status kawinnya harus dengan niat untuk selamanya, bukan sementara.
3. Dalam pernikahan itu harus melakukan jima’ secara dukhul betulan, sampai meraskan usailah-nya.
4. Lalu suatu hari suami baru itu menceraikannya, tanpa merujuknya semasa Iddah.
5. Masa iddah’nya sudah habis
6. Suami lama masih ingin kembali.
7. Prosedurnya kudu nikah ulang, pakai wali dan saksi.
Barulah bisa balik lagi menikah dengan suami pertama. Pokoknya ribet banget.
Begitulah ketetapannya sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an :
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali. (QS. Al-Baqarah : 230)
Dalam pandangan saya, kalau jatuhkan talak sudah yang tiga kalinya, ya sudah kelar lah riwayat pernikahan mereka.
Karena istri kudu kawin dulu dengan suami lain dan harus jima’ segala. Terus kalau si istri keenakan dengan suami baru, gimana?
Malah punya anak, ters beranak lagi, beranak lagi, beranak lagi. Brojal brojol aja kerjaaannya.
Emangnya masih mau ditungguin? Ampe kapan?
 
Sumber : Status Facebook Ahmad Sarwat

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed