by

Semangkin Daripada Enak Zamanku, Tommy & Proyek Mobnas

 

Masyarakat desa perlahan menaruh duitnya ke bank, tak lagi di bawah bantal. Tapi apa yang terjadi kemudian? Duit terkumpul di BRI itu, antara lain, dipakai Tommy Soeharto nambah modal proyek mobnas (mobil nasional) bernama Timor.

Soeharto memberi keistimewaan PT Timor Putra Nasional (TPN), milik Tommy. Karena Mobnas belum dapat diproduksi di dalam negeri, dikeluarkan Keppres Nomor 42 Tahun 1996, yang mengizinkan PT TPN mengimpor mobil luar, kemudian diberi merek “Timor” dalam bentuk jadi atau completely build-up/ CBU dari Korea Selatan. Timor hanyalah rebadge Kia Sephia rakitan 1995.

PT TPN diberi hak istimewa bebas pajak barang mewah dan bebas bea masuk. Masih ada lagi, label harga Timor di pasaran jauh di bawah harga “normal” sedan sekelasnya.sementara mobil lain, dikenai pajak 100%

Hal ini menimbulkan huru-hara industri ototomtof di Indonesia. Hingga akhirnya didukung Uni Eropa, Jepang membawanya ke WTO ( Organisasi Perdagangan Dunia). Pada 22 April 1998, badan penyelesaian sengketa WTO memutuskan program mobnas melanggar asas perdagangan bebas dunia.

Mobnas Timor menjelang ajal. Kesepakatan Presiden Soeharto dan Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional, Michel Camdessus, berujung Keppres No.20 tahun 1998, isinya mengakhiri mobnas pada 21 Januari 1998. Empat bulan kemudian, 21 Mei 1998, Soeharto mengundurkan diri dari jabatan Presiden.

Setelah Soeharto lengser, bisnis KKN mobnas terbongkar. Timor menunggak pajak triliunan rupiah. Dirjen Pajak kemudian menyita aset Timor di beberapa bank yang kini berubah menjadi Bank Mandiri. Pijhak Timor mengajukan keberatan, MA memenangkan Timor. Namun Dirjen Pajak cq Kemenkeu dan Bank Mandiri mengajukan PK, dan menang.

Atas utang-utang terus, Tommy selaku Komisaris Utama dan Moedjiono (Direktur Utama) harus membayar PT Bank Bumi Daya sebesar US$ 260.112.095 pada tanggal 21 September 1999. Utang Timor ke negara Rp 1,027 triliun dan giro USD 3,974.64.

Kasus hukum Tommy bukan hanya Mobnas. Pernah tersangka kasus BPPC, 2008, atas dugaan korupsi Rp 175 miliar. Sebelumnya, 2002, Tommy divonis 10 tahun kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita.

Jadi, semangkin daripada enak jamanku, Mbah! Asal rakyat berdaya, hukum ditegakkan, tindak KKN terus ditekan, hingga mentalitas korup hilang. Pintu KKN harus ditutup agar rakyat makin nyaman. No way untuk kembali ke kejayaan daripada semangkin soehartoisme.

 

(Sumber: Facebook Sunardian Wirodono)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed