Oleh : Erizeli Jely Bandaro
Sekarang urus Sertifikat Tanah hanya dikenakan biaya Rp.50.000. Sistem dipermudah sehingga tidak perlu pakai calok lagi seperti era sebelumnya. Masalah tanah adalah masalah esensi bagi rakyat. Ketika legitimasi atas hartanya dipermudah maka harta itu akan menjadi selembar kertas yang bernilai untuk dimanfaatkan bagi kemajuan usaha dan berkembang.
Berbagai program yang berkaitan langsung dengan rakyat terus di tingkatkan dan dipermudah akses bagi siapa saja untuk mendapatkan izin dan legitimasi akan hartanya., Itu sebabnya Direktur Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Djayadi Hanan mengatakan, tingkat kepuasan masyarakat Indonesia terhadap kinerja pemerintah semakin meningkat sejak Joko Widodo (Jokowi) terpilih sebagai Presiden.** (ak)
Sumber tulisan : Facebook Erizeli Jely Bandaro
Comment