Oleh : Harjoko R Wirjosoetomo
Setiap organisasi berhak menentukan standar pengamanannya sendiri, berdasarkan hasil risk assessmentnya sendiri dan implementasinya harus dalam koridor hukum yang berlaku. Tentu saja demikian, karena risk appetite sangat subyektif sementara pemilik risiko (risk owner) adalah Manajemen, bukan orang luar. Sebagai konsekuensinya, wajar jika tak ada seorangpun yang berhak mempersoalkan standar tersebut kecuali regulator.
Itu pun apabila standar yang diterapkan terlalu rendah dibanding tingkat potensi eksposure ancaman (threat) dan bahaya (hazard) terhadap organisasi; sementara jika sistem pengamanannya bisa ditembus aktor ancaman, dampak yang ditimbulkan akan parah.Hingga sekarang, ancaman keamanan tertinggi di Indonesia adalah terorisme. Tak heran jika banyak organisasi yang invest peralatan pengamanan elektronik berharga mahal – semisal X-Ray Scanner, Walkthrough Metal Detector, Explosive Detector dan bahkan Body Scanner – untuk memastikan setiap manusia, kendaraan dan barang yang masuk ke area organisasinya, bebas dari material berbahaya khususnya senjata tajam, senjata api dan bahan peledak.
Pendek kata, fungsi dari peralatan tersebut adalah untuk SECURITY SCREENING orang, kendaraan dan barang yang wajib dilakukan sebelum memasuki area organisasi.Lalu bagaimana dengan Covid 19?
Covid 19 merupakan ancaman keamanan jenis baru bagi organisasi. Aktornya virus, bukan manusia. Mendadak saja investasi peralatan pengamanan seharga milyaran itu menjadi gagu tatkala dihadapkan pada ancaman baru tersebut. Tentu saja demikian karena fungsinya untuk mendeteksi benda tajam, senjata api dan bahan peledak. Bukan virus. Lalu bagaimana solusinya?
Ya harus test lab, untuk meminimalisir risiko masuknya virus Covid 19 ke dalam lingkungan organisasi.Karena itulah saya tak pernah rewel jika diundang oleh lembaga negara atau organisasi bisnis, harus membawa Surat Hasil Pemeriksaan Lab terkait Covid 19. Saya paham, surat tersebut adalah INSTRUMEN SCREENING untuk memasuki area organisasi, bukan aktivitas TRACING. Mbuh cah kae…. paham apa enggak, hanya si Parto Ekrak yang tahu.
Sumber : Status Facebook Harjoko R Wirjosoetomo
Comment