by

Refli Harun : 99,99 Persen Permohonan BPN Akan Ditolak MK

sebelumnya.
 
Permainan juga akan tetap berakhir.
 
Dalam paradigma terstruktur, hakim MK harus bisa membuktikan bahwa ada struktur kekuasaan yang memang terlibat melakukan pelanggaran Pemilu.
 
Pembuktian soal kekuasaan terstruktur itu harus terkoneksi dengan pasangan calon yang dituduhkan melakukan pelanggaran.
 
Kemudian masih dalam paradigma TSM, bentuk pelanggaran sistematis juga harus terbukti memiliki pola baku.
 
Sementara masif adalah hal yang paling relatif.
 
Sebab, hakim MK harus bisa menafsirkan sejauh mana atau kriteria apa sesuatu bisa tergolong masif.
 
Apakah harus memenuhi kriteria tersebar di seluruh penjuru negeri atau hanya pada satu provinsi saja.
 
“Hal yang paling relatif itu masif. Sejauh mana sesuatu itu bisa dikatakan masif. Apakah masif itu harus memenuhi kriteria seluruh Republik Indonesia ini, ataukah satu provinsi bisa dikatakan cukup masif?,” jelas Refly.
 
Jika pun pelanggaran Pemilu terbukti secara masif, maka muncul pertanyaan lain.
 
Bisakah BPN dalam pembuktiannya meraup sebanyak 16,9 juta suara seperti selisih paslon 02 dengan paslon 01.
 
“Jadi ada persoalan disana. Kalau kita pakai paradigma TSM yang kumulatif, barangkali the games over juga,” ungkap Refly.
 
Sumber : Tribunnews.com

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed