by

Pertarungan AHY VS Moeldoko Berlanjut

4. Dikawatirkan Dinasti Politik Cikeas akn melahirkan Oligarki Politik, sangat berbahaya Pada saat Pilkada serentak 2023, penunjukkan calon kepala daerah ditentukan oleh Ketua Majelis Tinggi (SBY) sbg mn disebutkan dlm pasal AD/ART PD  hasil Kongres ke -5 Thn 2020 bahwa keputusan tertinggi partai kewenangannya di tangan Ketua Majelis Tnggi. Maka dikawatirkan rentan praktek “mahar politik” dgn mudah bisa dikelolah untuk tujuan kekuasaan kepentingan keluarga Cikeas.
5. SBY dan AHY mencermimkan sebagai aktor otoriter politik yang bersembunyi di balik demokrasi dan/atau atas nama demokrasi dikawatirkan dengan mudahnya akan melakukan pemecatan terhadap kader lain yg tidak sepaham.

Pada intinya ada 3 bagian yang terpenting masuk dlm pokok gugatan PTUN : 
1. Susunan struktur kepengurusan AHY jelas mencedrai demokrasi (dinasti politik)
2. Isi dlm AD/ART hasil Kongres PD thn 2020 banyak ditemukan pasal-2 nya pasal “kramat” mencedrai nilai-2 demokratis, memasung hak-2 politik pengurus lain untuk maju, pelanggaran UUD 195 dan pelangaan UU Parpol.
3. Kemenkumham tidak bekerja dengan baik, tidak memiliki azas ketelitian dan azas profesional dlm melakukan pemeriksaan dan perivikasi faktual terhadap dokumen-2 kepengurusn AHY dan isi AD/ART PD hasil Kongres ke- 5 yg sangat jelas cacat hukum sebelum menshkan AHY sbg Ketum PD saat itu. 
4. Dst ……

Ada keuntungan Pihak Moeldoko yg masuk dlm pemerintahan   Presiden Jokowi sehingga Moeldoko cukup mengupayakan untuk memenangkan perkara ini di Pengadilan Tingkat Pertama/Pengadilan Negeri aja. Seandainya gugatan terjadi Pengadilan Tingkat Pertama PTUN, kubu Moekdoko memenangkan perkara ini maka dipastikan Kemenkunham TIDAK AKAN MAU BANDING karena Kemenkumham tidak mempunyai kepentingan dlm perkara ini. Dan Selanjutnya Kemenkunham langsung mencabut SK pengurusan AHY dan menggantikan dgn menerbitkan SK kepengurusan kubu Moekdoko sbg Ketum Patai Demokrat yg sah. 

Diduga bentuk dukungan pemerintah ini mulai nampak melalui ucapan bahasa isyarat bpk. Mahmud Md yg menyebut dasar hukum kubu Moeldoko melakukan KLB berdasar AD/ART PD Tahun 2015 dan menyarankan kubu Moeldoko untuk menempuh lewat jalur pengadilan. 

Perlu diketahui jika gugatan terhadap Kemenkunham RI  terjadi, maka posisi AHY melemah, keberatan kubu AHY hanya sebatas Pihak INTERVENSI 1. Jadi kubu Moekdoko Cs tidak perlu pusing janganmenggugat kubu AH dengan sendirinya kubu AHY akan masuk dlm perkara ini sbg Pihak Tergugat INTERVENSI 1.

Pada akhirnya biarlah majelis hakim yang nantinya menutuskan perkara ini.

Sumber : Bernan Simanjuntak

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed