by

People Power Memenuhi Syarat Makar

Adapun pasal 107 berbunyi sebagai berikut : 
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Romli juga menyarankan pihak kubu 02 untuk bersabar dan menunggu pengumuman dan penetapan resmi dari KPU yang dijadwalkan pada 22 Mei 2019. Sembari menunggu pengumuman dan penetapannya, Romli menyarankan agar mengumpulkan semua bukti pelanggaran yang terjadi.

“Jika ada kecurangan bawa saja bukti-bukti tersebut ke Polri atau ke Bawaslu dan minta segera diproses,” kata Romli sembari berharap agar tidak mengerahkan massa (people power) yang berpotensi menimbulkan keonaran dan mengganggu stabilitas.(*) ys

Sumber : Status Facebook Sulfas Erts Anto

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed