by

Penyebar Hoax Corona Diciduk

Tersangka NF yang merupakan ibu rumah tangga ini menyesali perbuatannya, dan meminta maaf secara terbuka karena telah meresahkan masyarakat luas terkait hoax yang disebarnya. Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan pasal 28 ayat (1) UU ITE. Ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

“Semoga yang ditangkap bukan hanya rakyat biasa, namun harapannya untuk tingkat elite juga, agar tercipta rasa keadilan.”

Bravo Polda Jatim 

 

(Sumber: Facebook Wahyu Sutono)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed