by

Penyalahgunaan Cadar

 

Dari Fenomena itulah muncul sebuah Pembenaran atas nama Agama, bahwa status tersangka atau Saksi bisa saja luntur dengan sendirinya.

 

Fenomena dadakan Wanita Indonesia Bercadar ini bahkan telah berkembang menjadi sebuah motif baru yang naik satu kelas lebih tinggi, yaitu menjadikannya sebagai bentuk usaha untuk melakukan Pembenaran atas nama agama dengan berteriak “terzalimi”, “kriminalisasi” dan seterusnya untuk berkelit dari hukum.

 

Perilaku seperti itu tentu merusak citra Agama itu sendiri dan melanggar norma keagamaan sehingga Logis jika ada orang yang kesal kepada para Wanita bercadar atau Berhijab tetapi perilakunya tidak mencerminkan norma-norma luhur keagamaan.

 

Uniknya, hingga kini Tidak ada satupun pihak yang memprotes Fenomena Agamis Dadakan ini.

 

Berikut ini daftar perempuan-perempuan yang ‘mendadak’ mengenakan cadar saat menjadi tersangka atau saat menjadi saksi dalam sebuah kasus:

 

(1) Amel Alvi, artis papan tengah

(2) Yulianis, terpidana korupsi

(3) Oktarina Fury Dharnawati, saksi kasus korupsi

(4) Inong Malinda Dee, terpidana penipuan

(5) Nunun Nurbaetie, terpidana korupsi

(6) Ayu Azhari, artis masa lalu

(7) Firza Hussein, tersangka makar dan chat mesum

(8) Anniesa Hasibuan, penipu travel umrah

(9) Neneng Sri Wahyuni, istri Nazarudin

dan masih banyak lagi.

 

Fenomena serupa juga seringkali dipertontonkan oleh Kaum Pria yang kerap tampil Agamis Maksimal justru ketika sedang melakukan perbuatan melanggar Hukum Dan Kriminal.   

 

(Sumber: Facebook Winston ZJ)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed