by

Peliknya Reklamasi Triliunan Rupiah

Oleh: Djati Erna Sahara
 

Reklamasi sebenarnya memberi banyak keuntungan dengan adanya daratan baru yang difungsikan untuk berbagai keperluan. Namun, konsep reklamasi dengan menciptakan daratan baru di tengah lautan, masih termasuk konsep anyar yg mencengangkan sehingga bisa saja tidak mudah diterima oleh berbagai kalangan termasuk LSM. Maklumlah negara kita kan sgt jauh ketinggalan dari negara-negara maju yg telah lebih dulu membuat reklamasi di teluk-teluk lautnya.

Selain memberi keuntungan, reklamasi juga memberi dampak-dampak negatif seperti yang telah disebutkan para pakar-pakar lingkungan. Namun semua itu menjadi pertimbangan yg dibelakangkan, ketika tahu bahwa hasil reklamasi itu per pulau adalah puluhan triliun yg membuat pengusaha itu begitu bernafsu ingin menguasai proyek tsb.

Proyek reklamasi pulau itu sudah diatur sejak tahun 1995 melalui Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pulau Utara Jakarta.

Proyek pembangunannya sendiri mulai dilakukan pada masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) pada 2014. Tak pelak, banyak yang menduga perizinan reklamasi diberikan oleh Ahok.

“Pergubnya pun diterbitkan saat zamannya Pak Foke. Pergub Nomor 121 Tahun 2012 yang ditandatangani Pak Foke,” ujar Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati pd detik.

Pak Ahok melanjutkan reklamasi dengan tujuan membuat mewah teluk jakarta shg mjd tempat yang menghasilkan byk keuntungan bagi DKI utk bisa menghemat APBD. Pak Ahok memang telah mulai memikirkan reklamasi ini dan mendukungnya untuk dijalankan perusahaan2 pengembang dengan mengembankan kewajiban bagi perusahaan yang ingin reklamasi ‘menyetor’ 15% dari nilai jual objek pajak (NJOP) hasil penjualan ke Pemprov DKI.

Rencananya kewajiban perusahaan yang akan mereklamasi ‘menyetor’ 15 persen dari NJOP itu bakal dimasukkan ke dalam rancangan peratuan daerah DKI dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat pembahasan dengan DPRD, Ahok akan ‘mengunci’ soal ketentuan tersebut.

Grup pengembang besar nasional itu melalui anak usahanya, PT MWS, diketahui telah mengantongi proyek reklamasi untuk tiga pulau buatan seluas 165 hektar.

Dalam Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi (RWZP3K) DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta akan ada 17 total pulau yang dibuat seluas 5.100 hektare.

PT MSW sampai saat ini belum mereklamasi Pulau G (Pluit City) meski perusahaan telah mengantongi izin reklamasi senilai Rp4,9 triliun dari total proyek pengembangan mencapai Rp 50 triliun.

Namun yang terjadi, perusahaan pengembang mungkin saja keberatan dg pajak 15% tersebut, lalu terjadilah bisik-bisik dengan DPRD DKI sbg yg berwenang membuat raperda sehingga bila pengembang berhasil main mata, maka raperda tersebut akan berbunyi merdu yang menguntungkan pihak pengembang saja, tanpa harus menyetor dan membuat fasum fasos yang memberatkan itu atau paling tidak ada keringanan, tidak sepert yang diwajibkan pak Ahok.

Dalam pemberitaan di media-media, KPK menyita uang Rp1,14 miliar dari MS yang merupakan sisa pembayaran uang dari Ariesman senilai Rp 2 miliar, dan ini sungguh telah membuat semua mata terbelalak tidak percaya akan kenyataan ini, sehingga kelompok pembenci Jokowi AHOK menyebut penangkapan ini jebakan superman Ahok utk menyingkirkan lawan kuatnya di pilgub besok.

Dan saya hanya bisa senyum-senyum kecut sambil mengernyitkan dahi dan bertanya dlm hati, “Itu orang kalo gak menuduh Ahok sekali aja, apa sakit semua badannya ya???”

(Sumber: Facebook Djati Erna Sahara)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed