by

Opini tentang Polisi Virtual dan SE Restorative Justice

Jadi begini, sebelum ada SE ini, kalau ada masyarakat menyebar hoaks misalnya, maka ia bisa langsung ditindak dengan UU ITE, tidak (harus) membedakan apakah ia aktor intelektual, ataukah sebenarnya masyarakat yang literasi belum baik, sehingga termakan hoaks.
Tentu bagi masyarakat awam yang belum terampil mengelola informasi, literasi digital belum paham, pengenaan pasal UU ITE atau bahkan UU No 1 tahun 1946 yang hukumannya 10 tahun, bisa jadi sangat berlebihan. Karena bagi mereka yang bukan aktor intelektual, lebih layak diberikan sanksi edukatif.
Nah SE ini meminta supaya pendekatan mediasi didahulukan. Kalau mediasi tercapai mufakat, maka tidak perlu lanjut ke pengadilan pidana. Ini pendekatan yang juga kami selalu gaungkan, karena masih banyaknya masyarakat yang gagap bermedsos, dan kesalahan mereka tidak tepat kalau semua harus berujung pidana.
Nah bagi aktor intelektual, mereka yang sengaja menghasut, menarik keuntungan ekonomi, ini tentu pasal pidana sangat bisa dilakukan.
SE ini juga memuat aktivitas Polisi Virtual sebagai langkah preventif atau preemtiv, dengan unsur edukasi kepada masyarakat. Tentu ini adalah hal yang sangat kita sambut baik.
Kalau misalnya ada orang menyebarkan informasi yang sudah terbukti hoaks, atau berpotensi fitnah, misalnya menyebar narasi makan telur rebus sebelum jam 12 malam bisa mencegah Covid19. Ini polisi bisa memberikan komentar, atau mengirim pesan privat, menjelaskan bahwa konten ini berpotensi melanggar hukum, karena hoaks, bahkan bisa membahayakan, mohon untuk dikoreksi.
Di tengah badai hoaks di Indonesia, tingkat kesopanan berdigital yang rendah, tentu upaya polisi Virtual ini patut kita apresiasi. Tetapi harus kita pahami bahwa ini adalah upaya edukasi yang sifatnya hilir. Ia harus dipandang sebagai pelengkap upaya edukasi hulu seperti critical thinking, literasi digital, lateral reading, misalnya bagaimana melakukan verifikasi informasi.
Keterlibatan polisi pun perlu diletakkan dalam konteks partisipasi publik dalam bentuk siskamling digital, yaitu masyarakat juga aktif menyisir konten hoaks dan hasut di lingkungan digital sekitarnya.
Dan Polisi Virtual ini perlu kita dukung, dengan beberapa masukan:
1. Ia dilakukan atas klaim yang salah terkait fakta, ujaran kebencian, hasut. Ia tidak boleh dilakukan atas opini. Karena opini adalah bagian dari kekebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945.
2. Ia dilakukan bagi komunikasi digital ranah publik, sehingga tidak menyentuh group percakapan privat. Ranah privat, itu tugas dari masyarakat sendiri yang harus aktif melakukan siskamling digital.
3. Ia harus dilakukan dengan prinsip netralitas, obyektivitas, transparansi. Tidak boleh ada keberpihakan terhadap akun dengan afiliasi tertentu. Obyektivitas bisa dilakukan dengan mengambil referensi terhadap kabar hoaks yang sudah diverifikasi periksa fakta independen.
4. Terhadap konten yang masih abu-abu, belum disepakati apakah ini fakta atau hoaks, tidak bisa dilakukan policing. Namun bisa memberikan himbauan, misalnya, konten ini tidak dilandasi bukti (unproven), sehingga alangkah bijak kalau dihindari.
5. Memperbanyak konten edukasi. Misalnya ketika ketemu dengan akun penyebar konten hoaks, bisa sambil mengedukasi masyarakat bagaimana caranya membedakan kabar hoaks dan fakta. Dan sekaligus mengedukasi tata krama, kode etik bermedia sosial.
6. Terbuka untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat. Ketika ada konten yang seharusnya di-policing tapi tidak, atau sebaliknya konten yang tidak melanggar, tapi kena policing, maka ada ruang bagi masyarakat untuk memberikan umpan balik. Dengan ini maka ada trust yang terbangun.
Semoga usaha ini bisa semakin meredam penyebaran hoaks dan perilaku negatif dunia digital negeri kita.
 
(Sumber: Facebook Muhammad Jawy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed