by

Mereka Bilang Tak Takut Masuk Penjara

Oleh : Hilman Fajrian

Sampai sekarang saya masih takjub dengan banyaknya orang di media sosial yang dengan mudah menghina atau menfitnah orang lain. Seakan itu bukan perbuatan pidana yang bisa membuat mereka masuk bui. Tak jarang saya menemukan pernyataan bahwa mereka tak takut masuk penjara atas apa yang dilakukannya di media sosial. Memangnya mereka tahu berperkara hukum dan hidup dalam penjara itu seperti apa?
.
Saya tak pernah masuk penjara (astagfirullah, jangan sampai). Tapi pernah beberapa kali berperkara karena laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan pihak-pihak yang keberatan dengan pemberitaan di surat kabar yang saya pimpin. Meski selesai sampai proses penyelidikan, saya harus diperiksa polisi beberapa kali. Sebagai seorang yang pernah sekolah hukum dan tahu benar apa yang dilakukan media saya tidak salah, sehingga pemeriksaan itu selalu saya jalani dengan santai. Apalagi sebagai orang media saya punya banyak kawan yang mendukung dan membantu, termasuk di institusi hukum.
.
Sebagai seorang wartawan, saya punya pengalaman menggali informasi penyelesaian perkara pidana dari hulu sampai hilir. Dari pelaporan perkara, sampai menemui narasumber di penjara. Proses itu saya rangkum di bawah ini. Tujuannya agar kita bisa bersyukur dan memanfaatkan kebebasan yang kita punya dengan sebaik-baiknya.
.
1. DILAPORKAN KE POLISI
Melapor ke polisi itu gratis. Tidak pakai biaya, tak perlu pengacara seperti artis-artis di tivi. Tinggal datang sendiri ke posko pengaduan di Polsek atau Polres. Dibuatkan laporan pengaduan. Tandatangan. Selesai. Maka anda sudah resmi diadukan ke polisi oleh orang lain. Bayangkan betapa mudah sebenarnya seseorang melaporkan kita ke polisi.
.
Di bagian ini, anda sebagai orang yang dilaporkan sudah mulai gelisah. Anda akan menghubungi kanan-kiri minta bantuan. Tak terkecuali menghubungi si pelapor atau kenalannya untuk minta damai dan mencabut laporan. Di tahap awal ini psikologis anda sudah mulai terganggu dan tak nyaman tidur.
.
2. MENDAPATKAN PANGGILAN POLISI
Setelah polisi mempelajari laporan pengaduan, polisi akan memeriksa apakah ada dugaan tindak pidana di dalamnya. Maka dimulailah proses Penyelidikan (Lidik, Lid). Dipanggillah saksi-saksi, termasuk saksi terlapor (orang yang dilaporkan). Bila kasus anda termasuk perkara high profile atau yang banyak diperbincangkan orang, kemungkinan besar prosesnya makin cepat dan nyaris mustahil diulur-ulur karena mendapat sorotan orang banyak.
.
Pemanggilan dilakukan dalam bentuk ‘surat cinta’ yang biasanya beramplop coklat, dikirimkan sendiri oleh polisi setempat, bukan pos, ke alamat rumah/kantor anda. Di surat cinta itu polisi meminta anda datang hari/tgl berapa, pemeriksaan perkara apa, dan sebagai apa. Kalau masih berstatus saksi, maka anda tak perlu bawa pengacara.
.
Gelisah akan berubah jadi menggigil ketika dapat surat cinta ini. Makin jelaslah bahwa anda sudah masuk semakin dalam pada perkara hukum yang bisa membawa anda ke penjara dan mengalami kerugian-kerugian besar baik secara ekonomi dan sosial.
.
3. DIPERIKSA POLISI
Kalau anda bukan orang berwawasan hukum yang cukup atau ‘orang kuat’, pemeriksaan polisi akan bikin frustasi. Apalagi kalau anda sadar telah melakukan tindak pidana. Penyidik polisi akan bertanya hal-hal detil, sangat detil, dan diulang-ulang. Hal ini untuk memeriksa konsistensi dan fakta. Misal anda akan ditanya jam berapa melakukan, dimana, dengan alat apa, siapa saksinya, mengapa anda melakukannya dll. Pemeriksaan bisa berjam-jam, bikin lelah dan stres. Pemeriksaan juga bisa dilakukan berkali-kali di hari berbeda, tergantung dari proses pemeriksaan pada saksi lain dan temuan alat-alat bukti baru. Seringkali pertanyaan yang diajukan juga diulang lagi.
.
Sampai di sini anda bukan lagi tak karuan tidur, tapi juga tak karuan makan sampai tak karuan hidup. Anda cemas apa yang disampaikan saksi-saksi lain dan alat-alat bukti baru yang ditemukan polisi. Anda juga akan makin sering izin tidak masuk kantor karena harus ke kantor polisi atau bertemu dengan pihak lain yang terpaut dengan perkara. Kabar juga mulai menyebar di keluarga, tetangga, kantor, jejaring lainnya, yang membuat banyak orang melakukan komunikasi kepada anda yang makin bikin frustasi.
.
4. JADI TERSANGKA
Bila dalam proses Penyelidikan di atas polisi telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup, maka polisi akan masuk ke tahap Penyidikan (Sidik,Dik). Dalam tahapan ini harus ada yang jadi tersangka. Dan (anggaplah) anda tersangkanya. Polisi punya waktu maksimal 30-40 hari, tergantung tingkat kesulitan perkara, untuk menyelesaikan proses penyidikan ini sebelum berkasnya lengkap (P21) dan diserahkan ke kejaksaan untuk dibuatkan dakwaan serta tuntutan.
.
Langit serasa runtuh mendengar diri jadi tersangka. Anda akan membayangkan hidup berubah total. Peluang hidup di penjara meningkat jadi 50-50. Anda sudah mulai mempersiapkan diri untuk menjalani hidup di penjara kelak. Kehilangan nafkah, reputasi, hak-hak sebagai orang bebas, atau bahkan kehilangan pasangan hidup dan anak-anak dsb. Teman-teman mulai menjauh karena khawatir disangkutpautkan atau dimintai bantuan.
.
Pada tingkat Penyelidikan, kepolisian setempat punya wewenang untuk tidak melanjutkan ke Penyidikan. Yang artinya anda tetap bebas. Tapi kalau sudah di tingkat Penyidikan dan anda tersangkanya, maka anda perlu SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) agar kasus dihentikan dan tidak sampai ke pengadilan. Bila SP3 keluar, maka kasus anda batal demi hukum. Yang menerbitkan SP3 adalah polisi atau jaksa. Tapi sangat sulit sekali dikeluarkan, kecuali ada temuan dan peristiwa sangat khusus. Polisi dan kejaksaan juga mempertaruhkan reputasinya dengan menerbitkan SP3.
.
Pada tahapan ini polisi juga akan menentukan akan mengenakan berapa pasal dan pasal apa kepada anda. Setiap pasal punya ancaman hukumannya sendiri-sendiri, dari yang cuma bulanan sampai hukuman mati. Itu hak polisi. Bisa saja dalam perkara lain yang mirip, polisi mengenakan 1 pasal dengan ancaman 6 bulan. Tapi di perkara anda, polisi mengenakan 5 pasal dengan ancaman maksimal seumur hidup.
.
Dengan ditetapkannya anda sebagai tersangka, polisi akan melakukan penggeledahan atau penyitaan pada aset yang dianggap berhubungan dengan perkara. Mulai dari menggeledah rumah atau kantor, menyita komputer atau barang-barang berharga anda. Bayangkan betapa malunya kepada masyarakat ketika rumah didatangi rombongan polisi yang kemudian memeriksa atau menggaris polisi rumah anda.
.
5. BERURUSAN DENGAN PENGACARA
Sebagai tersangka, anda akan meminta bantuan pengacara untuk mendampingi dalam proses penyidikan dan di pengadilan kelak. Umumnya, makin bagus pengacara maka makin mahal tarifnya. Ada juga beberapa LSM sosial yang menyediakan pengacara gratis. Namun biasanya anda tetap harus membayar biaya operasional.
.
Malapetaka keuangan makin menjadi-jadi ketika anda mulai berurusan dengan pengacara dan menyandang status tersangka. Aliran uang keluar begitu deras untuk membiayai kebutuhan perkara dan di luar perkara. Sedangkan anda juga harus memikirkan bagaimana nafkah anak-istri kelak ketika anda hidup di dalam penjara.
.
6. DITAHAN
Bila polisi menganggap anda berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang diperkarakan, maka anda akan ditahan. Sebagai orang yang dipenjara, hak-hak anda sebagai orang bebas dicabut. Mau tahu kondisi di tahanan?
.
Anda akan tinggal di ruangan berukuran 5×5 (kurang lebih) bersama tersangka tindak pidana lain yang jumlahnya bisa belasan, bahkan puluhan. Mereka adalah pencuri, pembunuh, pemerkosa, perampok, preman, pengedar narkoba dll. Yang pasti mereka bukan orang ramah dan siap jadi sahabat. Anda akan berdiri, duduk, tidur dan buang air bersempit-sempitan dengan mereka dalam ruangan yang sangat dekil. Anda hanya akan disegani di dalam ruangan sempit itu bila anda masuk sebagai tersangka pembunuhan. Makin perkara anda tidak melibatkan kemampuan fisik dan nyali besar, kasta anda makin rendah. Yang pasti si kasta rendah akan dikerjai habis-habisan. Mulai dari tak diberi tempat untuk tidur (tidurnya duduk), diperas, disuruh mencuci pakaian tahanan lain, digebuki, hingga yang nyeleneh seperti disuruh masturbasi dengan balsam. Singkatnya, anda adalah budak. Yang berlaku adalah Hukum Darwin: yang kuat yang menang.
.
Keluarga hanya diberikan waktu besuk 1-2 jam per hari membawakan makanan atau kebutuhan hidup sehari-hari (yang akan dipalak kemudian). Tak ada ponsel, apalagi Facebook dimana anda bisa merengek. Rambut bagus anda akan habis dipangkas menjadi botak tak beraturan. Makanan sehari-hari anda adalah ransum berisi nasi, tempe dan kuah sayur. Malam hari adalah waktu yang menakutkan karena di saat itulah biasanya anda dipukuli beramai-ramai atau mendapatkan pelecehan seksual.
.
7. BERURUSAN DENGAN JAKSA
Ketika proses Penyidikan selesai, polisi akan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa. Jaksa akan membuat dakwaan dan tuntutan. Berapa tinggi hukuman yang akan dituntut, itu terserah jaksa. Misal pasal berlapis yang dikenakan polisi ancaman hukumannya dari 6 bulan sampai seumur hidup, maka terserah jaksa mau menuntut anda berapa tahun di pengadilan nanti. Jaksa punya hak untuk menahan anda maksimal 30 hari.
.
Dalam tahap ini, anda tak punya akses apapun ke jaksa karena sedang ditahan. Keluarga dan pengacara akan jadi satu-satunya pihak yang jadi perpanjangan tangan untuk mengurusi soal dakwaan dan tuntutan. Itu pun bila keluarga anda masih peduli dan tak sedang sibuk menata hidup baru. Sedangkan pengacara akan mengirimkan tagihan-tagihan baru untuk dibayar melalui keluarga anda di luar.
.
8. DISIDANG
Jaksa punya waktu 30 hari untuk menyerahkan berkas perkara anda ke pengadilan untuk dimulainya proses persidangan. Pengadilan juga punya hak untuk menahan anda selama 60 hari. Jadi bayangkan saja, sampai anda pertama kali ditahan sampai pembacaan putusan, anda bisa ditahan maksimal 40 hari (polisi) + 30 hari (jaksa) + 60 hari (pengadilan). Total 130 hari atau 4 bulan 10 hari.
.
Anda akan dihadirkan ke sidang. Menggunakan baju tahanan. Dibawa dengan mobil tahanan. Duduk di kursi pesakitan. Dicecar hakim, jaksa, dan pengacara. Diliput media. Sementara istri, anak, orangtua, dan saudara anda menangis di kursi pengunjung. Tiba sampai saatnya vonis dibacakan. Bila divonis bebas, maka beruntunglah anda. Bila divonis di bawah 12 bulan, hakim bisa mengenakan vonis percobaan dimana anda tak perlu dikurung (dipenjara) hingga bisa menghirup udara bebas. Selebihnya, anda masuk penjara.
.
9. HIDUP DIPENJARA
Masa penahanan di atas yang 130 hari di atas biasanya dilakukan di tahanan kepolisian, tahanan kejaksaan, tahanan pengadilan, atau rumah tahanan (rutan) khusus. Ketika vonis kurungan sudah dijatuhkan, maka anda akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas, LP).
.
Kondisi Lapas jauh berbeda dengan Rutan. Lebih parah dan beringas, karena diisi oleh orang-orang yang sudah dipidana dan akan menjalani hukuman dalam jangka waktu panjang. Hukum Darwin berlaku lebih kuat. Anda masih akan hidup di ruang kotor berhimpitan dengan napi lain. Keistimewaan yang bisa anda dapatkan tergantung dari kekuatan, pengaruh dan apa anda punya. Keistimewaan itu mulai dari penempatan di sel strategis yang lebih lapang, dicucikan pakaian, mendapat setoran rokok dan makanan, dibantu menyelundupkan barang terlarang seperti ponsel, tidak disiksa, tidak mendapatkan pelecehan seksual, atau bahkan tidak ditikam belati sewaktu-waktu.
.
Hidup di lingkungan yang keras dalam waktu panjang pastinya akan membuat orang berubah, termasuk orientasi seksual. Sewaktu-waktu bisa saja ada napi lain yang menganggap anda ‘cukup cantik’ untuk ‘dipacari’. Yang bila anda melawan, akan disiksa atau dilukai. Istri boleh berkunjung, tapi hubungan intim tidak boleh. Anda harus ‘melampiaskannya’ di tempat yang lain. Istri akan membawakan barang-barang kebutuhan anda, yang akan dirampas dengan mudah ketika anda kembali ke dalam.
.
Bila anda bukan penguasa atau berlindung kepada penguasa di dalam penjara yang harus dibayar dengan persyaratan tertentu, maka hari-hari anda adalah neraka.

*****

Begitu anda terjerat hukum, siapkanlah uang yang banyak. Dalam 9 tahapan di atas selalu saja ada oknum yang akan memeras atau menjanjikan sesuatu yang harus dibayarkan dengan sejumlah uang yang nilainya tidak sedikit. Bahkan ketika itu ‘janji’ adalah barang langka yang rela anda tebus. Anda harus membayar untuk harapan, keamanan, ketentraman, kenyamanan, bahkan keselamatan nyawa. Bahkan ketika bebas, dunia anda tidak lagi sama.
.
Kebebasan yang kita miliki saat ini mahal harganya. Maka rawatlah ia dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai kemewahan bernama kebebasan itu hilang karena jempol yang sembrono. **

Sumber : facebook Hilman Fajrian

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed