by

Mengantarkan Rocky Gerung Ke Gerbang Penjara

Oleh: Abi Rekso

“Prinsip hukum agraria, bukan saja dijadikan senjata untuk mempertahankan hak atas lahan. Namun juga untuk membuktikan dasar hukum kepemilikan yang sah atas sebuah lahan” 2018 ketika publik ramai menghakimi Rocky soal pernyataan “kitab suci adalah fiksi”, saya menarik diri dari kerumunan opini tersebut. Saya absen tidak sedikitpun merespon. Bahkan saya bersikap menolak untuk turut menandatangani petisi melaporkan Rocky Gerung ke penjara.

Alasannya, saya memposisikan pernyataan Rocky sebagai arena permainan diskursus. Saya sempat jelaskan panjang dengan teori dan preseden terkait hal tersebut, bahwa Rocky tidak akan terjerat masalah hukum. Meski saya tahu, Rocky sudah minta bantuan kanan-kiri agar aman.Selang beberapa minggu, seorang teman bertanya kepada saya. Kenapa, saya tidak ikut meramaikan polemik tersebut. Saya menjawab, itu polemik yang keliru. Saya utarakan kepadanya, bahwa saya akan bongkar “Kejahatan Perdata-Pidana” Rocky Gerung. Dan saya sendiri yang akan mengantarkan Rocky ke pintu penjara.

Juni 2019, secara terbuka saya protes kepada Alvin Adam. Sebagai seorang presenter TV termasyur saya hormat. Namun, pada waktu itu dialah orang pertama yang mulai mengglorifikasi rumah Rocky Gerung. Saya peotes bukan karena Rocky, namun sejak lama saya tahu bahwa rumah itu bermasalah dan Rocky bukan pemilik yang sah. Awal 2015 saya sudah melakukan investigasi.

Ivestigasi Rumah Bodong Rocky

Pada sebuah malam di pertengahan 2017, masuk pesan WA tidak dikenal. Pesannya singkat, saya mau berikan informasi strategis tapi saya akan telfo ke nomer lain. Kebetulan saya sedang bersama seorang teman. Dan saya minta dia menelfon ke teman saya. Kemudian dia telefon dengan whats app. Suaranya khas Sunda, dan mengaku sebagai Ucok dan kami diskusi singkat.

Ucok: Saya ucok mas Abi. Saya: siap bang, ada apa? Ucok: saya mau kasih tau, kalau rumah Rocky Gerung itu ilegal. Gak punya izin. Saya: waduh, bagaimana abang tau? Ucok: Saya tahu, bahkan saya punya buktinya kalau mas Abi mau. Saya: Ok, kita segera kopi darat! Saya sendiri gak pernah bertemu dengan Ucok pada akhirnya hingga tulisan ini di buat. Namun beberapa kali saya mendapatkan sebuah model surat menyerupai surat tanah dari WA tidak dikenal.

Dalam surat yang tidak terlalu jelas memang ada nama Rocky sebagai pembeli. Hanya ditandatangani materai Rp. 6000. Sejak saat itulah saya secara perlahan melakukan investigasi dengan segala keterbatasan yang saya punya. Bahkan saya melakukan penyelidikan hingga tingkat BPN setempat pada awal 2018. Dan saya mengumpulkan cukup bukti untuk mengatakan bahwa rumah Rocky itu bodong dan ilegal.

Pada 2018 juga, saya deklarasikan secara terbuka bahwa Rumah Rocky Gerung itu Bodong dan Illegal. Namun lucunya, selang beberapa bulan Rocky mengundang banyak tokoh nasional kerumahnya. Sebagai bentuk legitimasi. Rocky Gerung Bukan Warga Negara dengan Itikad Baik. Dalam surat Somasi yang dilayangkan PT. Sentul City, secara jelas dan tegas meminta Rocky Gerung untuk hengkang dari tanah yang bukan miliknya.Jauh sebelum kita menyimpulkan apakah betul tanah itu milik Rocky, kita perlu menyelidiki apakah Rocky Gerung adalah warga negara dengan itikad baik. Sehingga dalam kasus ini perlu perlindungan hukum.

Menurut pengakuan Rocky Gerung, dia membeli tanah garapan tersebut dari Andi Junaedi pada 2009. Dengan harga yang sangat murah, bahkan harga dibawah NJOP dan jauh di bawah harga pasaran. Disinilah kejanggalan pertama. Jika Rocky beritikad baik, dan bukan motif mencari untung. Tentu dia akan mempertanyakan status tanah garapan yang dijual dengan harga sangat murah. Dan Rocky orang yang mengaku sebagai pengajar filsafat, masa tidak kritis dan realistis pada penawaran tersebut.

Kejanggalan kedua, pada tahun 2009 tidak sulit bagi Rocky untuk melakukan verifikasi sebuah kepemilikan tanah. Sejauh saya tahu, banyak sekali teman-teman Rocky yang saat itu berada di lingkaran Presiden SBY. Rocky cukup telfon seorang teman untuk cek-ricek status tanah tersebut. Namun Rocky tidak lakukan. Ada apa? Kejanggalan ketiga, transaksi jual beli lahan garapan seluas kuranglebih 700 meter/segi tidak dilakukan dihadapan Notaris/PPAT. Logika ini juga yang saya utarakan untuk membantah pernyataan Haris Azhar pengacara Rocky Gerung.

Kejanggalan keempat, jika saja Rocky beritikad baik saat itu. Seharusnya dia mengurus perizinan IMB dan secara rutin membayar pajak PBB. Dengan bukti-bukti itu ada harapan Rocky diposisikan sebagai warga negara beritikad baik. Namun secara arogan Rocky pun tidak membayar pajak-pajak tersebut. Berdasarkan empat kejanggalan di atas sebagai sebuah pembuktian hukum. Maka sudah bisa kita pastikan bahwa proses peradilan akan menolak posisi Rocky sebagai warga negara dengan itikad baik. Semua gugur karena kehendak serta kesombongan Rocky sendiri

Jalan Raya Menuju Penjara

Saya menilai, bahwa posisi hukum Rocky sangat rapuh dan lemah. Dalil hukum yang digunakan Haris selaku pengacara bukan saja lemah namun juga pongah. Dalil PP. 40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah yang digunakan Haris membela Rocky juga keliru. Peraturan itu guna mengatur subjek hukum pemilik sah atas lahan. PP tersebut berpayung pada UU-Pokok Agraria/1960 yang melindungi pemilik legal dan sah atas lahan. Hal tersebut lengkap dijelaskan pada Pasal 1 PP. 40/1996. Atas kepatutan terhadap Undang-undang dalil yang dibangun Haris ambruk dengan sendirinya.Jika Haris berdalih bahwa penguasaan fisik lebih penting itu juga semakin keliru.

Dalam PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 24 (2) menjelaskan butuh waktu 20 tahun untuk bisa memulai pendaftaran lahan. Sedangkan Rocky baru menempati selama 12 tahun. Artinya argumen itu juga gugur atas ketetapan peraturan. Sudah dipastikan Rocky dalam waktu dekat akan menyandang status tuna wisma. Namun hal yang paling penting adalah bagaimana membuktikan kejahatan perdata dan pidana Rocky Gerung yang akan meringkus dirinya ke dalam penjara. Dalam selayang pandangan hukum saya, bahwa Rocky berpotensi terjerat oleh pasal pidana. Yang bukan tidak mungkin pasal-pasal ini yang secara resmi mengantarkan Rocky ke dalam penjara. Pasal 263 (KUHP) tentang pemalsuan surat-menyurat.Pasal 264 (KUHP) tentang pemalsuan akta otentik. Pasal 266 (KUHP) tentang persekongkolan yang merugikan pihak lain. Pasal 480 (KUHP) tentang penadahan sebuah objek barang bernilai.

Saya menduga kuat bahwa surat garapan dan perjanjian jual-beli lahan seluas kurang lebih 700 meter/segi adalah palsu. Jika, dalam persidangan nanti terbukti bahwa surat-menyurat yang dilakukan Rocky kepada pihak penjual adalah palsu maka pihak kepolisian harus segera bertindak. Polisi tidak boleh membiarkan seorang pelanggar hukum pidana dibiarkan berkeliaran bebas. Lebih-lebih calon tersangka seperti Rocky mempengaruhi masyarakat luas terhadap penegakan hukum di Indonesia. Seraya saya mendorong pengacara hukum PT. Sentul City bukan saja berfokus pada aspek perdatanya saja. Melainkan juga melihat potensi pidanannya. Agar menjadi pembelajaran kita semua. Semoga pandangan singkat ini bisa terus meluaskan akal sehat kita. Serta mendukung pihak kepolisian untuk bertindak tegas kepada Rocky Gerung jika terjadi pelanggaran pidana.

Sumber : Status Facebook Edi Junaidi Marsal

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed