by

Membidas Teori Penegakan Khilafah HTI

Pendiri HT, Syekh Taqiyyuddin an Nabhani, menuliskan dalam as Syakhshiyyah al Islamiyyah, juz 2, hlm. 13:
الخلافة هي رياسة عامة للمسلمين جميعا في الدنيا لإقامة أحكام الشرع الإسلامي، وحمل الدعوة الإسلامية إلى العالم، وهي عينها الإمامة؛ فالإمامة والخلافة بمعنى واحد..
وإقامة خليفة فرض على المسلمين كافة في جميع أقطار العالم، والقيام به – كالقيام بأي فرض من الفروض التي فرضها الله على المسلمين – هو أمر محتم لا تخيير فيه ولا هوادة في شأنه، والتقصير في القيام به معصية من أكبر المعاصي يعذب الله عليها أشد العذاب.
“Khilafah adalah kepemimpinan global umat Islam di dunia seluruhnya, demi menegakkan hukum syariat dan menyebar dakwah ke alam semesta. Khilafah sama dengan imamah itu sendiri, keduanya adalah sinonim..
Mengangkat khalifah adalah kewajiban atas seluruh umat Islam di segenap penjuru bumi. Melaksanakannya – sebagaimana melaksanakan kewajiban lain yang diwajibkan pada umat Islam – adalah persoalan tegas yang tiada pilihan dan keringanan disana. Teledor dalam menjalankannya adalah maksiat terbesar yang akan mendapat siksa terpedih.”
Dalam karya berjudul Ajhizat Daulat al Khilafah fil Hukm wal Idarah, sebuah karya yang ditabanni secara resmi oleh HT pusat dan mengabrogasi seluruh ketentuan yang bertentangan dengannya, juga mengafirmasi pendapat di atas:
فالمسلمون آثمون لعدم إقامتهم الخلافة منذ إلغاء الخلافة في 28 رجب 1342 هـ، إلى أن يقيموها، ولا يبرأ من الإثم إلا من تلبس بالعمل الجاد لها مع جماعة مخلصة صادقة، فبذلك ينجو من الإثم، وهو إثم عظيم.
“Kaum muslim terus berdosa karena mereka tak menegakkan khilafah sejak penghapusan khilafah pada 28 Rajab 1342 H, hingga mereka menegakkannya. Tak bisa lepas dari dosa kecuali mereka yang ikut berusaha kuat menegakkannya bersama kelompok ikhlas yang bersungguh-sungguh. Hanya dengan itu, bisa lepas dari dosa yang sangat besar itu.”
Dari kedua teks di atas, bisa kita ambil kesimpulan beberapa poin:
1. Bagi HT, hanya khilafah global saja yang bisa menggugurkan kewajiban seluruh umat Islam.
2. Menegakkan khilafah, yang bermakna mengangkat khalifah, adalah kewajiban atas semua umat Islam. Karena kewajiban ini berada di pundak semua umat Islam, sehingga konsekuensinya, mereka semua berdosa besar saat tak melaksanakan kewajiban ini.
3. Dosa besar ini dibebankan kepada semua umat Islam sejak dihapusnya khilafah di Turki, karena mereka sampai saat ini belum mampu mengangkat khalifah.
4. Bagi HT, dosa besar ini tak dibebankan kepada mereka, karena mereka adalah kelompok yang ikhlas berjuang menegakkan khilafah. Selain mereka, atau selain kelompok sevisi, dosa besar ini terus melekat.
Sehingga jelas, bagi HT, ahliyyatul wujub mengangkat khalifah ini adalah semua umat Islam. Siapapun yang tak berusaha menegakkannya, maka berdosa besar. Demikian teori HT, ketika menjelaskan kewajiban khilafah ini.
Lalu bagaimana dengan prakteknya?
Praktek yang mereka kerjakan di lapangan juga mengafirmasi teori ini. Kita dengan mudah berselancar di internet mencari berita kegiatan mereka. Dalam rangka menegakkan khilafah ini, mereka melakukan tatsqif atau pembinaan materi. Juga melakukan masirah atau demonstrasi kepada apapun dan siapapun yang mereka tuju dan anggap menghalangi penegakan ini.
Dari kegiatan itu pula kita tahu, para peserta mereka terdiri dari semua elemen umat Islam. Mulai dari lelaki dan wanita dewasa, anak kecil, hingga orang tua. Dari beragam latar-belakang sosial pula. Ada yang berprofesi PNS, tenaga pengajar, ustadz, artis hingga tokoh politik nasional. Pada dasarnya, mereka melakukan itu semua demi memenangkan opini khilafah di tengah umat, sebagai implementasi penegakan khilafah yang mereka idamkan.
Ketika kegiatan mereka dipertanyakan, mereka selalu mengumbar teks para ulama tentang wajibnya menegakkan khilafah. Khilafah adalah mahkota kewajiban, sehingga siapapun tak berusaha menegakkannya, berarti menghilangkan bagian paling inti dari Islam. Hanya dengan khilafah, cita-cita Islam Kaffah mereka tercapai. Demikian papar mereka.
Namun, apa benar ahliyyatul wujub penegakan khilafah menurut para ulama muktabar, adalah semua umat Islam, sehingga mereka semua berdosa besar saat tak menjalankannya – sebagaimana yang dipropagandakan HTI selama ini? Mari kita uji!
Al Qadhi Abu Ya’la, dalam al Ahkam as Sulthaniyyah, dalam topik imamah hlm. 19, menulis:
وهي فرض على الكفاية، مخاطب بها طائفتان من الناس، إحداهما: أهل الإجتهاد حتى يختاروا، والثانية: من يوجد فيه شرائط الإمامة حتى ينتصب أحدهم للإمامة.
“Khilafah adalah fardhu kifayah, yang dibebankan pada dua kelompok. Pertama, ahli ijtihad sehingga mereka bisa memilih (imam). Kedua, mereka yang memiliki kelengkapan syarat khalifah, sehingga salah satu diantara mereka diangkat menjadi imam.”
Penegasan bahwa hanya dua kelompok ini saja yang terkena beban kewajiban menegakkan khilafah, secara sangat tegas, juga diungkap Imam al Mawardi dalam al Ahkam as Sulthaniyyah, hlm. 17. Setelah mengunggulkan status fardhu kifayah menegakkan khilafah, beliau mengarahkan ahliyyatul wujub kewajiban ini:
وليس على من عدا هذين الفريقين من الأمة في تأخير الإمامة حرج ولا مأثم
“Selain atas kedua kelompok umat ini, tiada masalah dan dosa dalam menunda khilafah.”
Tegasnya, kedua ulama pakar di bidang fikih dan khilafah ini dari madzhab hanbali dan syafi’i, secara jelas menegaskan bahwa ahliyyatul wujub penegakan khilafah bukan semua elemen umat – sebagaimana dipropagandakan an Nabhani, kemudian diikuti secara membabi buta oleh syabab HTI hingga kini. Melainkan hanya kelompok tertentu dari umat Islam yang memiliki kapabilitas imamah.
Kelompok tertentu ini oleh para ulama disebut sebagai ahlul hal wal aqdi. Syekh Muhammad Ra’fat ‘Utsman dalam karya disertasi beliau yang mendapat kehormatan martabat as syarah al ula, yang berjudul Riyasat ad Daulah fil Fiqh al Islami hlm. 61 menulis:
أن الجماهير التي قالت إن معرفة وجوب نصب الإمام ليس لها طريق إلا الشرع قد بينت مرادها بالوجوب هنا هو الوجوب الكفائي.. وهذا الوجوب متوجه إلى جميع أهل الحل والعقد والصالحين لتولي هذا المنصب، فإذا قام بعض أهل الحل والعقد بهذا الواجب سقط الوجوب عن باقيهم، أما إذا لم يقم أحد بهذا الواجب فإن أهل الحل والعقد جميعا آثمون، وليس يأثم غيرهم من باقي الأمة الذين لا تتوافر فيهم صفات أهل الحل والعقد.
“Bahwa kelompok ulama yang mengatakan bahwa mengetahui kewajiban mengangkat imam hanya bisa ditempuh dari syariat, telah saya jelaskan maksud wajib disini adalah wajib/fardhu kifayah.. Kewajiban ini ditujukan pada semua ahlul hal wal ‘aqdi dan mereka yang pantas mengemban jabatan ini. Jika salah satu dari ahlul hal wal ‘aqdi telah mengerjakannya, kewajiban ini telah gugur atas yang lain. Adapun jika tak seorang pun melaksanakan kewajiban ini, maka semua ahlul hal wal ‘aqdi berdosa. Umat Islam lain yang tak memenuhi kriteria ahlul hal wal ‘aqdi tidaklah berdosa.”
Guru besar fikih komparatif Universitas al Azhar ini juga menegaskan seperti yang ditegaskan al Qadhi Abu Ya’la dan Imam al Mawardi. Bahwa kewajiban khilafah yang fardhu khifayah ini hanya dibebankan kepada ahlul wal ‘aqdi. Bukan semua umat Islam sebagaimana pemahaman salah an Nabhani. Umat Islam selain ahlul hal wal ‘aqdi seluruhnya tak akan berdosa meski tak menegakkan khilafah, karena memang sejak awal itu bukan tugas dan kewajiban mereka. Jauh berbeda dengan propaganda HTI selama ini.
Jika kita mau membandingkan antara pendapat para fukaha’ sejati dengan pendapat an Nabhani, sejatinya kita bisa menimbang secara logis mana yang lebih akurat dan tepat. Apakah akal kita bisa menerima, bahwa anak kecil, wanita dan orang tua awam oleh Allah SWT dibebankan mendirikan khilafah? Apakah justru ini malah seperti taklif ma la yuthaq atau membebankan tugas yang tak mungkin diemban, yang oleh para ushuliyyin, sudah dinash sebagai hal yang tak pernah terjadi dalam syariat?
Oleh Imam as Sahrastani dalam al Milal wan Nihal pada juz 1 hlm. 22, persoalan imamah diungkapkan:
وأعظم خلاف بين الأمة خلاف الإمامة؛ إذ ما سل سيف في الإسلام على قاعدة دينية مثل ما سل على الإمامة في كل زمان
“Pertikaian terbesar antar umat adalah pertikaian khilafah. Karena pedang dalam Islam tak pernah dihunus atas nama kaedah agama sebagaimana pedang terhunus demi khilafah di setiap zaman.”
Atau seperti ungkap Imam al Ghazali dalam al Iqtishad fil I’tiqad hlm. 127 tentang khilafah:
إنها مثار للتعصبات، والمعرض عن الخوض فيها أسلم من الخائض، بل وإن أصاب، فكيف إذا أخطأ؟!
“Sesungguhnya khilafah adalah sumber fanatisme. Orang yang menghindari membahasnya lebih selamat dibanding yang membahas, bahkan walaupun dia benar. Bagaimana jadinya jika dia salah?!”
Jika demikian pendapat para ulama muktabar tentang khilafah, mana mungkin hal seberat dan seberbahaya ini malah diwajibkan atas semua umat? Apakah bukan sebuah kebodohan yang nyata jika malah mewajibkan penegakan khilafah kepada anak kecil, wanita dan orang awam, yang sama sekali tak memilik siginifikansi dalam persoalan khilafah?
Data-data di atas mendorong kita untuk jujur. Untuk lebih tegas menyikapi pembodohan publik yang dilakukan kawan-kawan HTI. Kita perlu lebih percaya dengan ulama kita yang amanat menyampaikan ilmu secara benar, dibanding propaganda kosong yang menodai akal sehat.
Malah, jangan-jangan Taqiyyuddin an Nabhani telah melanggar ijmak dengan keteledorannya ini?
Sumber : Status Facebook Muhammad Nora Bahrudin

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed