Oleh : Sunardian Wirodono
Guru sebuah SMA Negeri di wilayah Bantul DIY, yang dikabarkan ‘mengintimidasi’ siswi untuk berjilbab, menyatakan dirinya tidak bersalah, karena sedang berdakwah. Yak-awoh goblognya.
Sekolah Negeri tentunya di bawah Kemendikbud dalam pemerintahan Republik Indonesia. Lain soal jika ia guru honorer. Ia seorang PNS. Sebagai pegawai negeri sipil, tentu ketika diangkat ia bersumpah setia pada negara. Patuh dan taat pada aturan negara yang mengikatnya. Untuk itu, ia mendapat imbalan gaji, yang duitnya antara lain sebagaimana dikatakan Ibu Sri Mulyani selaku bendahara Negara, didapat dari pajak rakyat.
Sementara kelakuan yang diyakini guru Negeri itu sebagai berdakwah, memposisikan dia tidak loyal pada lembaga di atasnya. Tidak loyal pada negara yang menggajinya. Bahasa sederhananya dia melakukan pembangkangan. Apalagi yang dilakukan bertentangan dengan aturan Kemendikbud dalam pengaturan seragam sekolah (Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah), sebagaimana hal itu disinyalir dalam temuan Ombudsman DIY. Sekolah tersebut membuat aturan berbeda dengan aturan lembaga diatasnya.
Jika aturan hukum harus ditegakkan, maka sesiapa yang terlibat dalam gerakan perlawanan itu patut diputus dari status kepegawaian negerinya. Kalau mereka meyakini sedang berdakwah, sebagai kewajiban umat beragama, maka dia harus mencabut sumpah setianya pada negara, yang diucapkan waktu diangkat jadi PNS. Gitu saja. Kok repot!
Karena kalau dibiarkan, tidak setia pada yang menggaji tetapi setia pada gajiannya, namanya funamik. Menurut lagu ndangdhut Rhoma Irama, manusia funamik dalam hukum agama adalah bla-bla-bla. Antara lain bisa masuk neraka lho. Neraka jahanam, menurut Mbah Achmad Albar dan Ucok Harahap dari Duo Kribo, adalah tempat; “Hei, setan engkau berdusta, membujuk Adam-Hawa,…” |
Sumber : Status Facebook Sunardian Wirodono III
Comment