by

Josss!! Belum Setahun, KPK Sudah 9 Kali Operasi Tangkap Tangan

REDAKSIINDONESIAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah pimpinan Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Laode Muhammad Syarif, Alexander Marwata dan Thony Saut Situmorang, kembali membuat gebrakan. Untuk kesekian kalinya KPK Jilid IV ini melibas praktik suap menyuap lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/6). 
 

Berdasarkan catatan Jawa Pos National Network (JPNN), sudah sembilan kali KPK sukses menggelar OTT sejak Agus Rahardjo Cs dilantik sebagai pimpinan KPK, 21 Desember 2015 silam. 
 
Anggota DPR, hakim, jaksa, pengusaha, kalangan swasta, pegawai Mahkamah Agung, BUMN, anggota DPRD, bupati hingga pengacara menjadi “korban” keganasan komisi yang bermarkas di Kuningan, Jakarta Selatan, itu.
 
Berikut OTT demi OTT KPK Jilid IV yang dirangkum JPNN:
 
1. Kasus Suap Damayanti Wisnu Putranti
Operasi tangkap tangan pertama yang digelar Agus Rahardjo berhasil menangkap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Yanti yang merupakan anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan itu ditangkap Rabu 31 Januari 2016, di Jakarta karena diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Yanti diduga menerima suap total Rp 8,1 miliar. Suap diterima tiga kali masing-masing SGD 328 ribu, Rp 1 miliar dalam mata uang USD, dan SGD 404 ribu dari  Khoir. 
Selain Yanti, KPK menciduk dua stafnya, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini. Praktik suap menyuap ini dilakukan agar Yanti memerjuangkan anggaran di Kemenpupera untuk proyek jalan di Maluku. Belakangan, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksana Jalan IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari sebagai tersangka. 
 
2. Kasus Suap Pejabat Mahkamah Agung
 
Operasi tangkap tangan kedua yang digelar KPK, Jumat 13 Februari 2016 berhasil menangkap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Panata dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna. 
 
Andri diduga menerima suap Rp 400 juta dari pengusaha Ichsan Suaidi lewat pengacaranya Awang Lazuardi Embat. Suap diberikan agar Andri menunda salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat. Andri juga didakwa menerima gratifikasi Rp 500 juta. 
 
3. Kasus Suap Kejati DKI Jakarta 
 
Operasi tangkap tangan ketiga digelar KPK berhasil menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Manager Keuangan PT BA Dandung Pamularno serta seorang perantara Marudut Pakpahan, Kamis 31 Maret 2016 di Jakarta. Sudi dan Dandung bersama Marudut diduga menyuap Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu Rp 2,5 miliar. 
 
Suap diberikan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang dilakukan Sudi. Belakangan KPK hanya menetapkan pemberi suap sebagai tersangka. Sedangkan yang diduga menerima suap tidak dijadikan tersangka. 
 
Kejaksaan Agung sudah membantah keterlibatan Sudung dan Tomo. Hingga saat ini, kasus tersebut masih bergulir di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta. 
 
4. Kasus Suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta 
 
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra M Sanusi, Kamis 31 Maret 2016 di Jakarta. Ia diduga menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja lewat anak buahnya, Trinanda Prihantoro. 
 
Suap Rp 2 miliar diberikan agar Sanusi memercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). 

 

Ariesman menyerahkan diri kepada KPK Jumat 14 Maret 2016. Belakangan KPK mencegah bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan anaknya, Richard Halim Kusuma bepergian ke luar negeri. Kasus ini juga membuat sejumlah anggota DPRD Jakarta hingga Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diperiksa KPK. 
 
5. Kasus Suap Bupati Subang 
 
Bupati Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi ditangkap KPK Senin 11 April 2016 di Subang. Ojang bersama mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik dan istrinya, Lenih Marliani disangka menyuap Jaksa Kejati Jabar Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmalo terkait penanganan perkara korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014. 
 
Devi ditangkap di Kejati Jabar. Sedangkan Fahri yang sudah pindah tugas di Kejati Jateng diserahkan Kejagung ke KPK pada Selasa 12 April 2016. Devi dan Fahri disangka menerima suap Rp 583 juta dari Lenih. 
 
6. Suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 
 
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution ditangkap KPK, Rabu 20 April 2016 di Jakarta. Edy disangka menerima suap dari pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Arianto Supeno Rp 150 juta. 
 
Suap diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited. Belakangan KPK mencegah Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman ke luar negeri karena diduga mengetahui kasus ini. 
 
7. Suap Hakim Tipikor Bengkulu
 
Praktik suap menyuap permainan perkara di pengadilan berhasil dibongkar KPK. Komisi antirasuah menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba dan Hakim Tipikor Bengkulu Toton, Senin 24 Mei 2016 di Bengkulu. 
 
Selain itu, KPK mengamankan Panitera PN Bengkulu Badaruddin alias Billy. Mereka diduga menerima suap dari mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu Edi Santoni serta mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei Rp 650 juta.
 
Kasus suap menyuap ini terkait dengan perkara korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu di PN Tipikor Bengkulu.
 
8. Kasus Suap Permainan Putusan Saipul Jamil 
 
Operasi tangkap tangan berikutnya berhasil membongkar dugaan permainan vonis perkara pencabulan pria di bawah umur, pedangdut Saipul Jamil. KPK menangkap  Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, pengacara Saipul, Berta Natalia dan Kasman Sangaji, serta Samsul Hidayatullah, kakak duda Dewi Perssik itu, Rabu 15 Juni 2016 di Jakarta. 
 
Berta, Kasman dan Samsul diduga menyuap Rohadi Rp 250 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan sebelumnya. Suap diberikan karena Saipul menginginkan putusan ringan atas perkara pencabulan anak di bawah umur yang menjeratnya. 
 
9. Suap Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana 
 
Operasi tangkap tangan terbaru, Selasa (28/6) berhasil menangkap anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana. Wakil bendahara umum Partai Demokrat ini ditangkap di rumah dinas anggota DPR, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
 
KPK lebih dulu menangkap staf Putu bernama Novianti (Nov) di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian,  Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dan pengusaha Yogan Askan di Padang, Sumbar serta Suhemi di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. 
 
 
Suap menyuap ini berhubungan dengan adanya rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar senilai Rp 300 miliar yang dananya diduga diperjuangkan Putu di APBN Perubahan 2016.

(Sumber: Beritateratas)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed