by

Jangan Ganggu Banci

Perbuatan-perbuatan ini dalam hukum pidana dinyatakan sebagai tindak pidana yang antara lain diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, dan Pasal 316 dan 207 KUHP. Tindakan pemotongan rambut secara paksa di depan umum dengan alasan “kerapihan” bukan kewenangan pemerintah Aceh maupun polisi. Tindakan tersebut telah merampas dan melukai kehormatan/penghinaan terhadap identitas waria.

Menjadi waria adalah pilihan mereka karena identitas gender yang kaku berdasarkan jenis kelamin tidak membuat mereka bahagia dan menerima dirinya. Polisi seharusnya memberikan jaminan keamanan atas ekspresi dan identitas pilihan warga, dan bukan justru mempermalukan mereka atas pilihan identitas yang mereka pilih sendiri dan mereka bertanggungjawab untuk itu.

Ketiga, pemenuhan ekonomi melalui bekerja dan berwirausaha dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Penggerebekan yang dilakukan di salon-salon milik mereka adalah sebuah tindakan yang kejam dan tidak berbasis hukum. Salon tersebut adalah tempat mereka mencari rezeki dan pemenuhan kebutuhan penghidupan yang legal dan layak.

Apa yang dilakukan para waria dengan membangun usaha salonnya dengan modal dan kemampuan sendiri guna pemenuhan hidup tidak merugikan siapa pun dan justru membantu warga sekitar. Salon adalah sarana mereka untuk berdaya secara ekonomi dan pemerintah tidak berhak merampasnya. Pemerintah sendiri saja sulit menyediakan lapangan pekerjaan bagi angkatan kerja pada umumnya dengan pekerjaan dan gaji yang layak, tapi mengapa harus merampas usaha yang dilakukan oleh warga negara atas keringatnya sendiri?

Apalagi pekerjaan adalah hal yang menjadi hambatan bagi mereka. Waria mengalami diskriminasi atas pilihan identitas gendernya yang minoritas. Seumur hidup saja sulit menemukan akuntan, guru, hakim ataupun dokter yang waria. Mereka tidak memiliki kesempatan bekerja yang sama dibandingkan orang pada umumnya. Karena kesempatan pekerjaan yang terbatas tersebut, sedikit sekali pilihan pekerjaan yang menerima identitas dan penampilan seorang waria.

Selama pemerintah belum mampu menjamin hak-hak hidup layak dan memberikan kesempatan lapangan pekerjaan, sangat kurang ajar apabila pemerintah dengan seenaknya merampas usaha mereka.

Kesimpulan

Jangan ganggu banci sebagai judul tulisan ini adalah juga menjadi pesan. Seringkali kita merendahkan minoritas, apalagi jika mereka tidak berdaya secara ekonomi dan tidak memiliki kekuasaan di masyarakat. Waria menjadi kelompok yang sangat rentan karena mengalami eksklusi sosial berlapis dalam masyarakat. Menjadi waria adalah sebuah panggilan dari hati nurani sejak kecil, dan sejak kecil pula mereka bertarung melawan masyarakat yang kesulitan menerima diri mereka.

Mereka mengalami eksklusi berlapis akibat identitas dan ekspresi gendernya. Untuk pendidikan saja mereka sulit mengaksesnya dan banyak waria muda yang lari dari rumah karena tekanan lingkungan. Sangat sempit akses ekonomi kepada waria, selain di dunia hiburan, pelacuran atau kecantikan. Berbagai institusi dan kelompok masyarakat yang perlu diberikan edukasi atas pengakuan eksitensi dan pemenuhan hak-hak mereka baik hukum, sosial dan ekonomi.

Selama pemenuhan hak-hak mereka sebagai warga negara belum dipenuhi, mengapa negara berhak merampasnya?

Sumber : Geotimes.com

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed