“(Jerinx) sudah jadi tersangka dan sudah diperiksa,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus)Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Rabu (12/8/2020). Tak hanya menyatakan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penahanan kepada Jerinx.
Polisi menjerat Jerinx dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Jerinx sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Namun Jerinx menegaskan ucapan maafnya itu sebagai bentuk rasa empati kepada IDI. “Saya klarifikasi sekarang, saya tidak punya kebencian. Saya tidak punya niat menghancurkan dan menyakiti perasaan kawan-kawan IDI dan ini 100 persen sebuah kritikan,” ujarnya.
Sebelumnya Jerinx dilaporkan ke polisi oleh IDI karena pernyataannya dinilai merugikan organisasi tersebut.
Comment