by

Ini Alasan Mengapa DPP Partai Demokrat KLB Ajukan Gugatan PTUN

Oleh: Saiful Huda Ems

Sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang ingin mendapatkan kepastian hukum, serta ingin menegakkan supremasi hukum di Republik Indonesia tercinta, DPP Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit Deli Serdang yang berada di bawah kepemimpinan Bapak Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko, secara resmi telah mengajukan gugatan hukum melalui PTUN Jakarta, pada hari Jum’at 25 Juni 2021.

Materi gugatannya adalah meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Sibolangit Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021, yang telah memilih Bapak Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko sebagai Ketua Umum dan Bapak Johni Allen Marbun sebagai Sekretaris Jenderal.

Gugatan ini merupakan gugatan yang pertamakali diajukan oleh DPP Partai Demokrat KLB pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Perlu diketahui, bahwa pengajuan gugatan ini bukanlah langkah pribadi Bapak Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko yang selain menjadi Ketua Umum Partai Demokrat KLB juga merupakan Kepala Staf Presiden R.I, melainkan langkah bersama Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat KLB.

Gugatan Tata Usaha yang dilayangkan Partai Demokrat hasil KLB yang tergistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN, JKT ini dimaksudkan untuk menggugat Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan Tata Usaha Negara, hingga yang perlu digaris bawahi disini, bahwa Menteri Hukum dan HAM RI yang menjadi pihak tergugat itu adalah dalam kapasitas beliau sebagai pejabat atau badan Tata Usaha Negara.

Artinya sebenarnya yang digugat disini adalah keputusan institusinya, bukan pribadinya, karena itu siapapun yang menjadi Menteri Hukum dan HAM RI yang menolak pengesahan Partai Demokrat KLB ya akan tetap digugat. Materi gugatan tersebut juga terdapat beberapa alasan hukum mengapa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu harus disahkan:

Pertama, bahwa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang 5 Maret 2021 itu konstitusional, karena diikuti oleh pemilik suara sah, yaitu para pengurus Partai Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

Kedua, KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan Undang Undang Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat 2015.

Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah. Dan melalui pengajuan gugatan ke PTUN ini kami DPP Partai Demokrat KLB berharap, agar PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif, sehingga putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional.

Sebelum mengajukan gugatan ini, DPP Partai Demokrat KLB telah mendatangi dan memanggil para pakar hukum terbaik Indonesia untuk dimintai pendapatnya satu persatu, demi mendapatkan keputusan yang tepat dan akurat.

Dan semua ini kami lakukan selain demi tegaknya kebenaran dan keadilan, serta tegaknya HAM dan Demokrasi, juga demi memberikan pendidikan hukum yang baik bagi Bangsa Indonesia dan dunia. Kami berharap kedepan tidak ada lagi orang-orang yang secara bringas merampas hak-hak dan kedaulatan rakyat melalui hegemoni keluarganya pada partai politik yang didirikan oleh banyak orang secara bersama-sama dan dengan i’tikad baik untuk mewujudkan Partai Politik yang modern, demokratis dan terbuka.

Kami juga berharap agar kader-kader Partai Demokrat di daerah-daerah tetap sabar dan tenang menunggu sampai perkara ini mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap, sembari berdoa agar Tuhan Yang Maha Esa memberikan kemenangan mutlak pada Partai Demokrat KLB Deli Serdang.

Terakhir kami sampaikan, wabil khusus untuk Raja Dinasti Politik Indonesia yang bertahta di Cikeas agar jangan panik hingga tidak bisa tidur lagi pagi, siang dan malam hingga tidak fokus memikirkan masa depan Indonesia melainkan malah fokus memikirkan album lagu terbarunya.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan…(SHE).Jakarta, 26 Juni 2021.Sauful Huda Ems (SHE). Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed