by

Hafal Al Qur’an Bukan Satu-Satunya Bekal Agama

Jawabnya bukan hafal Al-Quran. Justru paham dan tahu hukum agama. Hafal Al-Quran sifatnya nilai plus saja. Tapi menguasai ilmu-ilmu seputar hukum agama justru wajib dan mutlak tidak boleh diabaikan.

Keliru besar kalau hanya melahirkan generasi hafal Quran, tapi jahiliyah dalam hukum-hukum agama. Ini namanya beragama secara nyungsang.

Bagaimana wudhu, mandi janabah, tayammum, termasuk semua rukun-rukunnya, wajib diajarkan kepada anak. Sejak dini anak itu harus bisa membedakan mana najis mughallazhah, mutawassithah dan mukhaffafah. Mereka harus tahu bagaimana cara mensucikan najis itu. Juga harus tahu mana saja najis yang dimaafkan dan mana yang khilafiyah.

Jangan sampai anak sudah baligh, tapi keliru fatal dalam cara mandi janabah. Bahkan tidak tahu apa saja yang menyebabkan hadats besar.

Apalagi terkait dengan gerakan dan bacaan shalat termasuk rukun-rukunnya, mutlak kudu diajarkan.

Jangan sampai anak kita tidak bisa niat shalat, tidak tahu bahwa Fatihah itu rukun shalat yang wajib dibaca juga oleh masing-masing makmum. Bukan cuma diam saja.

Apa saja yang termasuk sunnah hai’at dan ab’adh dalam shalat dan mana saja perbuatan yang membatalkan shalat. Jangan sampai tidak tahu urusan begituan. Dosa besar ayah dan ibunya kalau lalai dalam urusan mengajarkan hukum-hukum agama.

Mereka juga harus tahu bahwa shalat yang terlewat itu masih tetap wajib dikerjakan. Dan bahwa sakit itu tidak menggugurkan kewajiban shalat.

Jadi bukannya melarang anak ikut program tahfiz. Jangan salah paham dulu. Silahkan tahfiz. Cuma satu hal yang jangan lalai, ajarkan mereka hukum-hukum syariah. Biar tahu mana yang wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.

Sumber : Status Facebook Ahmad Sarwat, Lc.MA

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed