by

FTafsir Hukum Mubah Ala Gus Baha’

Seperti kita ketahui bersama, pada umumnya pada ulama mendefiniskan hukum mubah sebagai berikut (dalam kitab Mabadi Al-Awaliyah):
المباح : ما لا يثاب على فعله ولايعاقب على تركه ، كالنوم فى النهار
Terjemah bebas, “Mubah: Sesuatu yang tidak akan mendatangkan pahala bagi yang melakukan, dan tidak akan mendapat dosa bagi yang meninggalkan, seperti tidur di siang hari.”

Seperti biasa, Gus Baha’ punya penafsiran yang unik terkait defini mubah yang tanpa sadar membuat saya menganggukkan kepala dan mengatakan dalam hati, “benar juga ya..”. Beliau menafsirkan kata mubah tidak seperti ulama pada umumnya. Beliau menafsirkan kata mubah sebagai “tarkul haram”, atau “meninggalkan sesuatu yang haram” sehingga mubah bisa seperti hukum wajib yang apabila dikerjakan mendapat pahala. 

Contohnya misalnya tidur siang, makan minum, dan perbuatan-perbuatan lain yang selama ini dianggap sesuatu yang mubah (boleh), artinya dikerjakan tidak dapat pahala, ditinggalkan tidak berdosa. Gus Baha’ menjelaskan tidur, makan, dan minum jika dilakukan dapat pahala karena bisa mencegah perbuatan yang haram yaitu merusak badan. Orang kalau tidak tidur, makan, dan minum bisa membuat tubuh sakit. Menjaga agar tubuh adalah wajib, sedangkan membiarkan tubuh sakit adalah haram. Maka dari itu, Gus Baha berpendapat bahwa makan, minum, dan tidur hukumnya wajib dan mendapat pahala.

Contoh lain adalah berhubungan badan dengan istri (berjima’). Bagi Gus Baha’, berhubungan badan dengan istri bisa mendatangkan pahala yang besar jika karena hal itu bisa membuat orang terhindar dari perbuatan zina. Bahkan beliau pernah berkata kalau tidak salah tidak apa-apa tidak shalat tahajud, kelon (berjima’) dengan istri di malam hari juga ibadah.

Hanya saja, Gus Baha’ juga memberikan catatan dan batasan. Perbuatan-perbuatan mubah yang bisa mendatangkan pahala adalah ketika perbuatan mubah itu tidak sampai meninggalkan perbuatan yang wajib. Bahasa sederhananya, selagi perbuatan yang wajib sudah dilakukan, maka perbuatan-perbuatan yang mubah bisa mendatangkan pahala karena bisa menghindari orang melakukan perbuatan-perbuatan yang haram.

Jika boleh membuat kesimpulan, mungkin perbuatan-perbuatan yang selama ini dianggap tidak ada faidahnya, jika dilihat dari perspektif Gus Baha terhadap definisi mubah, sebenarnya bisa mendatangkan pahala. Misal nongkrong sambil merokok yang biasanya dilakukan oleh para santri. Jika karena nongkrong sambil merokok bisa membuat santri tidak melakukan sesuatu yang haram atau maksiyat (misalnya pergi keluyuran ke tempat hiburan dan melihat aurat lawan jenis), mungkin nongkrong sambil merokok bisa mendatangkan pahala. 

Contoh lain, ada orang yang hobinya main game seperti PS. Dia kerap bermain PS setelah kewajiban belajar dan beribadahnya dipenuhi. Dia lebih suka mencari hiburan dengan main PS dibanding dengan cara lain misalnya nonton atau datang ke tempat hiburan. Jika bermain PS membuat dia terhindar dari perbuatan yang haram dan maksiyat yang mungkin ada potensi dia lakukan jika memilih hiburan yang lain, bukankah bermain PS bisa dikatakan “tarkul haram” sehingga bisa mendatangkan pahala?hee

Sekali lagi saya tegaskan bahwa tulisan ini adalah apa yang saya pahami dari melihat dan mendengar ceramah Gus Baha’ di youtube. Jadi jika apa yang saya pahami ternyata keliru, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya dan semoga Allah mengampuni kekeliruan saya.

 

(Sumber: Facebook Saefudin Achmad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed