by

Fakta Roy Suryo Bawa Barang Aset Negara

Oleh : Suci Handayani

Pada pertengahn bulan ramadhan ini, publik dihentakkan dengan kabar yang beredar tentang seorang mantan menteri di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang diduga telah membawa barang-barang milik Negara.

Roy Suryo (RS), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut , saat purna tugas disinyalir membawa barang-barang milik Negara. Tak tanggung-tanggung jumlah barang yang dibawa mencapai 1.438 jenis barang dengan nilai setara dengan Rp 8,5 M.

Barang-barang yang diduga masih di bawah penguasaan RS antara lain antena parabola, karpet turki, hingga komponen alat pemancar. Sementara nilai dari barang tersebut seperti Rp 36 juta untuk harga peralatan antena SHF/parabola jenis Jack 7 200, lensa Accam Lens NKN afs 200-400 Rp 80,8 juta. Barang lain seharga Rp 4 juta untuk matras , Rp 69,4 juta untuk karpet impor Turki , dan barang seharga Rp 106,8 juta untuk nilai komponen alat pemancar

Terbongkarnya dugaan politikus Partai Demokrat yang ‘membawa lari’ aset Negara tersebut bermula dari pemeriksaaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian memberikan predikat disclaimer kepada Kemenpora. BPK sebelumnya mempersoalkan status barang-barang milik negara di rumah dinas Menpora periode sebelumnya alias saat RS menjabat Menpora . Predikat disclaimer membuat Menpora Imam Nahrawi (IN) meradang dan menduga salah satu penyebabnya adalah adanya barang aset Negara yang masih di tangan RS.

Maka, IN pun mengeluarkan surat penagihan barang , yaitu surat Kemenpora bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016. Inti dari surat tersebut memint kepada RS untuk mengembalikan 1.438 jenis barang senilai Rp8,5 miliar.

RS membantah keras tuduhan membawa aset Negara. Ia mengatakan tidak membawa barang-barang yang dituduhkan tetapi ia mengaku memang menerima kiriman barang-barang dari Kemenpora saat rumah dinas menteri dikosongkan. “Ketika saya sampai di Yogyakarta, ‘Loh, kok ini ada barang-barang yang bukan milik saya?’ Jadi sebelum Kemenpora sadar, saya sudah tahu ada beberapa barang yang bukan milik saya. Langsung saya kirimkan saat itu juga,” ujar RS (bbc.com)

Apakah RS Dusta?

Saling tuding antara Menpora IN dengan mantan Menpora RS terus berlanjut. Masing-masing mengklaim memberikan pernyataan yang benar. Jadi kira-kira siapa yang cenderung berdusta?

Pertama, Fakta mantan pejabat bawa barang barang di kantor dinas bukan hal baru. Sependek pemahaman saya, mantan pejabat setelah lengser dari jabatannya dan meninggalkan rumah dinas, bukan hal yang mengherankan jika ada yang membawa serta barang-barang ‘miliknya’ barang yang pernah digunakan tetapi sebenarnya milik Negara. Meskipun banyak juga pejabat yang jujur dan meninggaalkan barang aset Negara tersebut, tetapi bagi pejabat yang membawa serta barang yang pernah digunakannya itu sudah biasa. Barangkali pejabat yang bersangkutan merasa sudah mengunakan lama dan merasa itu miliknya sehingga saat pindahan ‘lupa diri’ dan pada akhirnya membawa barang aset Negara tersebut. Padahal smestinya ya ditinggalkan. Bisa jadi pejabat tersebut juga yakin kalau pejabat baru tidak akan mau mengunakan barang bekas karena ada anggaran untuk pembelian barang-barang, sehingga diyakini barang akan mubadhir hehe. Akhirnya di bawa sajalah (begitulah kira-kira dipikiran mereka). Artinya masuk akan kalau RS juga khilaf dan membawa barang-barang milik Kemenpora tersebut.

 Kedua, rasanya tidak masuk akal kalau barang-barang tersebut dikirimkan ke rumah RS di Yogya tanpa sepengetahuannya. Seperti yang di sampaikan RS, ia menyatakan bahwa“Ketika saya sampai di Yogyakarta, ‘Loh, kok ini ada barang-barang yang bukan milik saya?’ Jadi sebelum Kemenpora sadar, saya sudah tahu ada beberapa barang yang bukan milik saya. Langsung saya kirimkan saat itu juga.” Kalau RS tidak memerintahkan barang dikirim ke yogya, lantas apakah barang tersebut menyelonong sendiri ke alamat rumah RS di Yogya? Logikanya para stafnya ya nggak berani mengambil keputusan sendiri untuk mengirimkan barang tesebut tanpa sepengetahauan bosnya. Jadi ,bisa dikatakan RS-lah yang meminta barang tersebut di kirimkan ke kediaman pribadinya.

Ketiga, barang di duga dibawa RS cocok untuk profesi RS Barang yang diduga dikuasai RS antara lain peralatan antena SHF/parabola jenis Jack 7 200, lensa Accam Lens NKN afs 200-400, dan komponen alat pemancar. Kalau melihat profil RS saat itu sampai sekarang, selain politikus ia adalah dosen, pemerhati TI, Multimedia, maka gampang diduga bahwa barang-barang yang diduga di bawa itu adalah barang yang memang di butuhkan oleh ybs. Barang tersebut bermanfaat dan menunjang profesi RS.

Nah, jadi klop sudah dengan dugaan bahwa barang tersebut memang di bawa. Jadi, saya rasa, IN tidak asal tuduh dan berani memperdebatkan dugaan barang aset Negara yang dibawa RS tersebut. Satu lagi, jika memang RS terus mengelak, mestinya Menpora IN memberikan bukti-bukti agar RS tidak bisa mengelak lagi. Misalnya dengan bukti surat penyerahan barang aset Negara. Mestinya saat RS meninggalkan jabatan dan rumah dinasnya, ada surat penyerahan barang aste Negara yang diserahkan RS kepada Negara. Nah, mestinya ada proses pencocokan data tersebut dengan barang yang ada.

Nah, apakah RS sudah melakukan itu? Kalau tidak ada, bisa disinyalir memang RS tidak /belum menyerahkan barang-barang yang ‘hilang’ tersebut.**

Sumber : Facebook Suci Handayani

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed