by

Celah Kadrun Melengserkan Jokowi

Menurut MA Peraturan KPU itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1 yang berbunyi “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”

Seperti kita ketahui KPU menetapkan Paslon Jokowi-Amien sebagai pemenang karena meraup 55,50% suara nasional dengan memenangi 21 dari 34 provinsi (62% provinsi). Apabila mengikuti UU No. 7/2017 sesuai putusan MA, Jokowi-Amien justru amat sangat dominan, karena 32 dari 34 provinsi suara Jokowi-Amien mendulang sedikitnya 20% suara (94% provinsi).

Para kadrun kembali gigit jari.

MDS

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed