by

Bersikap Proporsional Terhadap Kasus Imam Nahrawi

Ada 3 identitas yang melekat pada diri Imam Nahrawi yang mau tidak mau akan terkena dampak. Dia adalah orang NU, PKB, dan senior PMII. Lalu bagaimana seharusnya warga NU, PKB, dan PMII menyikapi kasus yang sedang menimpanya secara proporsional?

Imam Nahrawi baru ditetapkan sebagai seorang tersangka. Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1, yang dimaksud dengan:

-Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

-Terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan.

-Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Karena baru ditetapkan sebagai tersangka, maka kita tidak boleh mengatakan kalau Imam Nahrawi bersalah karena menerima suap dana hibah KONI. Kita baru boleh mengatakan dia ‘diduga’ menerima suap. 

Ada proses yang harus dilalui untuk membuktikan bahwa Imam Nahrawi benar-benar bersalah sehingga nanti akan menyandang status terpidana, setelah melalui proses penyidikan, pemeriksaan, dan diadili di pengadilan. Status terpidana akan diberikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap. Mudahnya setelah hakim menyatakan bersalah dan memberikan vonis hukuman.

Maka dari itu, sikap terbaik dan proporsional dalam menyikapi kasus suap yang menimpa Imam Nahrawi (berdasarkan pendapat penulis) adalah sebagai berikut:

-Tak perlu mencaci, tak perlu membela dengan membabi buta. Tak perlu mencaci karena dia belum dinyatakan bersalah. Tak perlu membela dengan membabi buta karena dia belum dinyatakan tidak bersalah. Serahkan saja semuanya ke proses hukum. Biarkan hukum yang nanti memutuskan apakah dia bersalah atau tidak.

-Kalaupun nanti misalnya dia dinyatakan bersalah, tak perlu protes apalagi melakukan demo bagi siapapun yang merasa yakin dia tidak bersalah. Setelah hakim memberikan vonis, artinya secara hukum dia bersalah, terlepas mungkin sebenarnya dia benar. Tapi bagaimanapun hukum harus tetap dihormati.

Bagaimanapun juga Imam Nahrawi adalah manusia biasa yang punya potensi melakukan kesalahan. Dia bukan manusia suci, sempurna, atau bahkan malaikat sehingga harus dibela secara membabi buta.

Membela dengan membabi buta justru hanya akan menjadi bumerang. Warga NU, PKB, atau PMII jika terus membela dia secara membabi buta padahal misalnya hakim telah menyatakan dia bersalah dan memberikan vonis, justru akan memunculkan opini bahwa seolah-olah NU, PKB, dan PMII pro orang yang bersalah karena menerima suap.

Saya tahu warga NU, PKB, dan PMII punya kedekatan emosional dengannya sehingga merasa mustahil Imam Nahrawi sampai melakukan kesalahan dengan menerima suap dana hibah KONI. Sebagai warga NU kultural saya pun masih meyakini kalau dia tidak bersalah. Tapi tetap proses hukum harus dihormati. Bahwa nanti misalnya pengadilan menyatakan dia bersalah, saya pun akan mengatakan demikian, sebagai bentuk menghargai hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasus yang menimpa Imam Nahrawi memang unik. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, saya mendengar sebagian anggota PMII menyatakan sikap mendukung KPK dan menolak RUU KPK. Tapi setelah KPK menetapkan Imam Nahrawi menjadi tersangka, juga ada sebagian anggota PMII yang berunjuk rasa di depan gedung KPK memprotes penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka.

So, lebih baik tunggu dan pantau terus perkembangan kasus Imam Nahrawi. Selama masih berstatus tersangka, artinya dia masih belum dinyatakan bersalah.

(Sumber: Facebook Saefudin Achmad)

 
 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed