by

Bahaya Excuse Basi “Melindungi Korban”

Oleh : Meilanie Buitenzorgy

Informasi kejahatan super extra-ordinary Herry the Monster disembunyikan dari publik dengan alasan “melindungi korban”. Sebagai “pembenaran”, Gubernur Jabar menyinggung kasus predator asal Indonesia Reynhard Sinaga yang memperkosa ratusan pria di Inggris. Ada korban Reynhard yang down lagi ketika kasus Reynhard dibuka ke publik. Alasan yang sepintas terdengar mulia, tapi akan segera terlihat bolongnya. Kalau kita masih punya kewarasan dan nurani .Gw sependapat dengan pernyataan Persatuan Ahli Hukum Indonesia. Bahwa UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan segala kasus dan perkara kejahatan tidak boleh ditutup-tutupi.

Apalagi ini kejahatan ekstrim yang melibatkan PESANTREN. “keterbukaan informasi publik adalah bagian dari hak azasi manusia, dan merupakan bentuk kedaulatan rakyat di sebuah negara demokrasi yang merdeka.” Padahal ada kepentingan publik yang sangat besar yang justru dikorbankan.”kasus ini harusnya bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih selektif terutama bagi pemerintah dalam memberikan izin, donatur memberikan bantuannya, dan orang tua menempatkan putra-putrinya di lembaga pendidikan”

Padahal, untuk dimensi perlindungan korban-nya sendiri, sudah diatur dan ada panduannya di UU Perlindungan Anak dan KUHAP, dalam hal menyampaikan informasi ke publik terkait kasus kejahatan kesusilaan terhadap anak. “Korban harus dilindungi, identitas korban harus ditutupi, persidanganpun harus dinyatakan tertutup untuk umum. Semua sudah sangat paham itu,”Jadi, alasan perlindungan korban itu jelas EXCUSE BASI untuk menutup dosa berbagai pihak. Publik baru tahu 7 bulan setelah keluarga korban lapor polisi. Itu pun tahu dari twit-nya seorang aktivis perempuan. Analogi dengan kasus Reynhard Sinaga ala RK terlalu dipaksakan.

Herry Wirawan menjaring, memangsa dan mengesploitasi korbannya melalui lembaga pendidikan. Sehingga ada BUANYAKK sekali pihak yang turut BERDOSA atas tragedi Herry the Monster. Sementara, dalam kasus Reynhard, pendosanya tunggal, ya cuma Reynhard sendiri. Para pendosa bukan cuma keluarga pelaku (pemerkosaan juga dilakukan di kediaman pelaku, MASA ISTRINYA KAGAK TAU??), sampai tetangga pelaku yang apatis. Sikap sekelompok masyarakat yang terlalu mengkultuskan “ulama” dan “pesantren” juga turut berkontribusi atas kasus mengerikan ini. Itulah masyarakat tolol yang mencela Ulama sungguhan kaliber Quraish Shihab, tapi sudi mencium kaki si “Ulama” Rambut Merah. Itulah kelompok masyarakat KADRUN. Yang sekarang sedang sibuk denial.

Syiah pun mereka fitnah. Herry the Monster mereka cap syiah, padahal Herry pentolan kelompok anti Syiah. Jiwa korsa mereka tak sanggup terima kenyataan iblis ini datang dari kelompok internal mereka. Aib harus ditutup dengan berbagai cara. Termasuk fitnah! Telunjuk publik juga sekarang mengarah ke Kementerian Agama. Iyes, Direktur PD Pontren Kemenag Dr. Waryono mengaku juga sudah tau sejak lama kasus mengerikan ini, namun bersepakat dengan Polda, LSM, Pemprov untuk “menyimpan” kasus ini, supaya publik tidak “ramai”. Kalo gak gegara Nong Darol ngember di Twitter, bisa jadi sampai kiamat kita gak akan pernah tau ada iblis sebejat Herry Wirawan menjerat, memangsa, menghamili dan menjadikan kuli bangunan anak-anak perempuan umur 13 tahun lewat PESANTREN. REGULATOR JUGA HARUS TANGGUNG JAWAB!

Sumber : Status Facebook Meilanie Buitenzorgy

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed