Oleh : Arif Maftuhin
Bagi kebanyakan kita, khususnya yang berlatar belakang lingkungan santri, anjing adalah hewan yang paling kita “takuti.” Pertama, entah Anda, tetapi waktu kecil dulu saya sering menyaksikan kekejian tetangga saya terhadap anjing liar. Di belakang rumahnya terdapat jebakan. Kena anjing itu di malam, paginya dibakar. Ngeri.
Kedua, karena najisnya. Setiap ngaji Fikih, najis paling menakutkan adalah najis liur anjing yang diperluas ke seluruh tubuhnya kalau basah. Saya mencoba mendidik diri untuk berubah setelah mengenal banyak teman (non Muslim) yang memelihara anjing. Saya mencoba akrab dengan anjing dan memilih mazhab paling ringan dan mudah terkait definisi najis dan cara mensucikannya.
Pas diundang ke rumah teman Yahudi itu misalnya, tentu saja saya harus kenalan dengan anjingnya, tak bisa menghindari jilatan sebagai “jabat tangan” agar ia bisa menerima saya sebagai orang asing di rumah tuannya, main dengan bola kasti mainannya, dan seterusnya. Saya cukupkan mencuci tangan dan baju dengan sabun secukupnya.
Tujuh kali itu artinya bukan tujuh angka tetapi sebersih mungkin seperti arti kedua kata sab’ sebagai “banyak”.Saya pilih fatwa yang berpendapat sabun dapat menggantikan debu. Agama itu harus mudah. Apalagi sudah ada ulama yang berijtihad dan kita tinggal ambil pendapatnya. Begitu.
Sumber : https://www.maftuh.in/2022/04/najisnya-anjing.html











Comment