by

Aparat Boleh Bunuh Teroris

2. Demi keamanan negara, pemerintah yang sah diperbolehkan membunuh kaum teroris, depersamakan dengan hukum diperbolehkannya membunuh Bughot atau Ahlul Baghyi, sebagaimana dilakukan oleh Khalifah Ali bin Abi Thalib RA terhadap kaum bughot pada zaman kekhalifahannya.
 
3. Teroris yang mati karena melakukan bom bunuh diri menurut banyak ulama tidak boleh dishalatkan, karena ‘bunuh diri’ itu merupakan dosa paling besar sesudah kemusyrikan. Bahkan ada yang berpendapat bahwa orang yang mati bunuh diri kelak di akhirat akan langgeng di neraka.
 
Tetapi sebagian ulama yang lain yang jumlahnya juga banyak, baik dari madzhab Hanafi, Maliki dan Syafii berpendapat bahwa orang yang mati bunuh diri masih wajib dishalati, karena perbuatan bunuh diri tidak mengeluarkannya dari Islam. Dan hukum ‘tidak boleh dishalati’ hanya bertujuan untuk memperberat hukuman agar orang yang masih hidup merasa jera dan takut untuk bunuh diri, sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa Nabi SAW tidak mau menshalati orang yang mati bunuh diri, tetapi memerintahkan para sahabat untuk shalat jenazah.
 
Sedangkan teroris yang mati karena ditembak oleh Densus 88 masih wajib dishalati selagi ketika mati dia masih dalam keadaan beragama Islam.
 
Sumber : https://pcnukendal.id/bolehkah-jenazah-teroris-dishalati/
 
 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed