Oleh : Iswasta Eka
Lion Air tersandung masalah lagi. Kasus Lion adalah kesalahan menurunkan penumpang penerbangan internasional dari Singapura ke terminal domestik sehingga lolos dari pemeriksaan imigrasi. Tidak bisa terbayangkan jika penumpangnya adaa yang menjadi terduga teroris atau menyelundupkan narkoba, oleh karena itu pelanggaran ini tentunya bukan pelanggaran ringn.
Menanggapi kasus ini maka pemmerintah dengan cepat memberikan hukuman dengan tidak melayani ground handling untuk Lion Air. Sanksi ini boleh dikatakan ringan jika melihat kesalahannya yang membahayakan keselaamatan negara. Penulis malah sangaat setuju jika sanksi yang diberikan lebih berat,meskipun piliHan penerbangan yang murah salah satunya ada LA.
Menghadapi sanksi itu LA tidak tinggal diam. Pihak perusahaan mengambil langkah dengan pmbekuan semua rute penerbangan yang mencapai 93 se Indonesia. Harapan pihak korporasi tentunya adalah layanan penerbangan domestik akan lumpuh. Sikap ini tentu saja bisa dimaknai sebagai sebuah ancaman dari korrorasi swasta terhadap pemerintah. Sebuah ancaman yang bermaksud untuk menelantarkan masyarrakat yang membutuhkan angkutan cepat dan murah.
Menghadapi ancamaan tersebut harapan penulis adalah agar pemerintah tidak perlu takut dengan sebuuah arogansi korporasi swasta. Jika pemerintah menabut sanksi yag diberikan sama saja pemerintah takut dengan ancaman swasta/ Biarkan arogansi kitalawan dengan dukungan rakyat. Jika rakyat juga bisa brgerak bersama,mempunyai itikad samaa untuk membeela kepentingan keamanan negara denngan cara boikot penerbangan LA justru akan membuat perusahaan bankrut. Mudah-mudahaan pemerintah menyadari bahwa negara ini tidak hanya dibangun dengan layanan penerbangan saja, tetapi masih banyak unsur lain yang lebih banyak berperan tanpa mengabaikan keamanan negara.** (ak)
Sumber : kompasiana.com
Comment