Atas situasi tersebut, AJI Jakarta menyatakan:
1. Memprotes keras Pemprov DKI Jakarta yang masih mengadakan konferensi pers secara tatap muka, tidak menggunakan metode daring.
2. Menyerukan kepada jurnalis untuk tidak menghadiri segala bentuk konferensi pers tatap muka.
3. Mengimbau perusahaan media agar tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang. Perusahaan media juga diimbau memantau jurnalisnya yang ikut dalam konferensi pers tatap muka di Balai Kota dengan melakukan tes Covid-19 serta melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
4. Meminta perusahaan media untuk berpegang teguh pada prinsip “Tidak Ada Berita Seharga Nyawa”. Redaksi harus sigap jika ada sesuatu hal yang membahayakan keselamatan jurnalisnya.
5. Menyerukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman RI untuk menegur dan memproses potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI dalam konferensi pers tatap muka di Balai Kota.
Aliansi Jurnalis Independen bersama Komite Keselamatan Jurnalis serta Jurnalis Krisis dan Bencana telah mengeluarkan buku Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19. Buku dapat diunduh di bit.ly/PanduanCovid19Jurnalis
Jakarta, Rabu 8 April 2020
Asnil Bambani, Ketua AJI Jakarta (081374439365)
Erick Tanjung, Ketua Divisi Advokasi AJI Jakata (08118109277)
Sumber : pers release AJI
Comment