by

Ada Apa dengan MUI?

Oleh : Joan MBerglund

Perkosaan Adalah Kejahatan yang Harus Dibongkar, Bukan Aib yang Harus Ditutupi. MUI Bandung tidak bisa membedakan antara aib (العيب) dgn kejahatan/kriminalitas (الجريمة). Aib merujuk pd hal yg tdk pantas/layak scara etika. Pemerkosaan (الاغتصاب) adalah kejahatan, bahkan yg dilakukan Herry Wirawan sdah masuk “perbudakan seksual” (الاستعبادالجنسي) bukan ‘cuma’ aib.

Dalam penentuan kualitas “ulama” sering kali aib-aib diperbincangkan, misalnya yg akrab dgn ilmu “al-jarh wa ta’dil” isinya membedah kualitas, kompetensi seseorang yang bicara soal agama, sekaligus aib-aib apabila ada. Seorang yg punya aib, menjadikan tercela, tdk diterima riwayat & pengajarannya. Hal ini penting untuk melihat rekam jejak seseorang, apa kompetensinya, kualitasnya, latar belakang pendidikannya, sanad keilmuannya. Ilmu “Jarh wa ta’dil” yang akrab di dunia ilmu hadits dikenal dengan sekarang sbg: transparansi dan “fit and proper test”.

Mekanisme ini penting untuk membedakan mana “pesantren abal-abal” dengan pesantren-pesantren yg punya rekam jejak dan berjasa pada pendidikan di negeri ini. Sedangkan bagi pelaku kejahatan dalam sejarah hukum Islam, akan diumumkan ke publik, termasuk pelaksanaan hukumannya, hukuman qishash & hudud dr pancung, potong tangan, hingga rajam digelar di depan publik.

Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku sekaligus efek pelajaran bagi publik. Maka, sangat aneh dan mengherankan tiba-tiba MUI Bandung menganggap pemerkosaan & perbudakan seksual yang dilakukan Herry Wirawan sbg aib yg hrus ditutupi. Perkosaan adalah kejahatan yang harus dibongkar, pelakunya harus dihukum maksimal, identitasnya harus diumumkan ke publik, sedangkan para korbannya saja dan keluarganya yang harus dilindungi, tidak boleh dibuka identitasnya, harus dijamin masa depannya.

Sumber : Status Facebook Joan MBerglund

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed